Terjerat Kasus Korupsi PTSL, Mantan Kepala Desa Kertayasa Kabupaten Tegal Divonis 4 Tahun Penjara
GETIR - Mantan Kades Kertayasa mendengarkan vonis atas kasus korupsi PTSL yang dilakukannya.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Mantan Kades Kertayasa, Kecamatan Kramat, SW, 50, menahan air mata ketika mendengar dirinya divonis 4 tahun dan diharuskan membayar denda Rp200 juta. Apabila dia tidak megembalikan denda, diharuskan menjalani tambahan kurungan 2 bulan.
Vonis yang dibacakan majelis hakim PN Tipikor Semarang yang dipimpin Bambang Setyo SH MH dengan anggota DR Margono SH dan Lujiarto SH. Jauh lebih ringah dari tuntutan JPU yakni 5 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar bakal diganjar 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Padat Perumahan, Jalan Mejasem-Kaladawa Kabupaten Tegal Butuh Pelebaran
Kasi Intel merangkap Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawiharja SH menyatakan, dalam dakwaannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
”Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).
Terdakwa terlibat kasus tindak pidana korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2018. SW dinilai menyalahgunakan kewenangannya selaku kepala desa dengan menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat pada Program PTSL.
BACA JUGA:BUMDes Jurangmangu Kabupaten Pemalang Serahkan PADes
”SW menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat terbagi menjadi 2 kategori. Yakni, untuk bidang tanah yang sudah berakta atau memiliki bukti segel sebelum 1997 dipungut biaya sebesar Rp400.000. Sedangkan bidang tanah yang belum berakta dipungut biaya sebesar Rp800.000,” cetusnya.
Menurut dia, SW selaku kepala desa telah membuat Peraturan Desa (Perdes) Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pungutan Dana Swadaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/Prona di Luar Biaya Yang Ditanggung Pemerintah.
BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat Resmi Daftar ke Partai Gerindra
Terdakwa sempat menjabat kades pada 2018 dan berakhir 2019. Terkait dengan penggunaan uang atau kelebihan bayar ini, yang bersangkutan digunakan oleh pribadi diri sendiri dan dibagikan kepada perangkat desa, kepada panitia dan lain-lain.
Pembuatan Perdes ini menyalahi aturan. Karena menetapkan biaya di luar yang sudah ditetapkan pemerintah. Di sinilah modus yang digunakan oleh terdakwa agar masyarakat membayarkan sejumlah nominal di luar daripada yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Harusnya Perdes tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: