Mengenal Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Cek Sebelum Lakukan Pengajuan Berikut ini

Mengenal ciri - ciri pinjol ilegal yang dapat membantu anda gara terhindar dari bahaya DC Lapangan,--
Sebagai tambahan informasi, semakin menjamurnya pinjol ilegal tak lain dikarenakan kemajuan teknologi informasi dan digital yang begitu pesat. Pinjaman online pun makin mudah ditawarkan melalui web, aplikasi, hingga media sosial yang mudah mencapai masyarakat.
4. Meminta Akses Data dan Kontak
Mengenal Ciri-Ciri Pinjol Ilegal berikutnya adalah meminta akses data dan kontak. Biasanya penipu pinjol atau pinjol ilegal akan meminta izin untuk akses semua data dan kontak di ponsel. Akses data dan kontak ini akan dijadikan alat intimidasi saat peminjam tidak melakukan pembayaran pinjaman. Pinjol ilegal tak segan melakukan ancaman teror kepada yang bersangkutan, bahkan orang lain yang ada di kontak peminjam.
Sedangkan Pinjol legal tak akan meminta akses semua data dan kontak di ponsel peminjam, melainkan hanya izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjamnya.
Sementara itu, bagi peminjam dari pinjol legal yang tak bisa melakukan membayar setelah batas waktu 90 hari, akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, yang mengakibatkan peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain.
5. identitas Perusahaan Tidak Valid
Ketika mengunjungi situs pinjol yang resmi tentu bisa dengan mudah mencari nomor kontak yang lengkap agar calon nasabah dapat dengan mudah menghubungi langsung pihak perusahaan.
Sementara itu pinjol ilegal biasanya akan menutupi sebisa mungkin informasi yang berhubungan dengan perusahaan mereka. Jika ada pun identitas tersebut bisa saja palsu seperti alamat kantor yang tidak jelas, nomor telepon menggunakan ponsel serta alamat email menggunakan alamat pribadi.
BACA JUGA: Begini 4 Cara Blokir Aplikasi Pinjol Ilegal Melalui Ponsel, Mudah dan Efektif
Demikian artikel yang disampaikan disway jateng mengenai Mengenal Ciri-Ciri Pinjol Ilegal. tetap berhati hati untuk melakukan pengajuan pinjaman online jangan sampai anda terjebak. Terimakasih telah membaca artikel ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: