Korupsi PTSL, Mantan Kades Kertayasa Kabupaten Tegal Dituntut Penjara 5 Tahun

Korupsi PTSL, Mantan Kades Kertayasa Kabupaten Tegal  Dituntut Penjara 5 Tahun

PASRAH - Mantan kades Kertayasa mendengarkan pembacaan tuntutan melalui sidang virtual di Lapas Tegal Andong.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Mantan Kades Kertayasa, Kecamatan Kramat  SW, 50, tertunduk lesu ketika mendengar dirinya dituntut penjara 5 tahun  dan diharus membayar denda RP200  juta. Apabila denda tersebut  tdak dibayar, bakal diganjar 3 bulan kurungan, dalam sidang tipikor PN Semarang.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Didiek Prasetyo Utomo SH MH dan Musshofa SH di depan majelis hakim  PN Tipikor Semarang yang dipimpin Bambang Setyo Widjanarko SH MH. Dengan anggota  DR Margono SH dan Lujianto SH. 

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Target Rampungkan Sertifikat Aset Pemkab

Kasi Intel merangkap Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal  Yusuf Luqita Danawiharja SH menyatakan, dalam tuntutanya. JPU  menyatakan terdakwa  terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan  tindak pidana korupsi.

"Hal tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu pasal 12 huruf e UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya, Selasa (7/5/2024). 

Rerdakwa  terlibat kasus tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.  SW   dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dengan menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat pada Program PTSL.

BACA JUGA:Wasisto Resmi Dilantik JadI Ketua DPRD Kabupaten Pemalang

SW  menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat terbagi menjadi 2 kategori. Yakni untuk bidang tanah yang sudah memiliki akta atau memiliki bukti segel sebelum 1997 dipungut biaya sebesar Rp400.000. Sedangkan bidang tanah yang belum memiliki akta dipungut biaya sebesar Rp800.000. 

"Dia sebagai kepala desa Kertayasa telah membuat Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2018 tentang pungutan dana swadaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di luar biaya yang ditanggung pemerintah," cetusnya.

Terdakwa sempat menjabat kades pada tahun 2018 dan berakhir ditahun 2019. Dimana terkait dengan penggunaan uang atau kelebihan bayar ini. Yang bersangkutan digunakan oleh pribadi diri sendiri dan juga dibagikan kepada perangkat desa, panitia dan lain-lain. 

BACA JUGA:Warga Pulosari Kabupaten Pemalang Ikuti Pelatihan Dasar Barista

Pembuatan Perdes ini menyalahi aturan. Karena menetapkan biaya di luar yang sudah ditetapkan pemerintah.Di sinilah modus yang digunakan oleh terdakwa agar masyarakat membayarkan sejumlah nominal di luar daripada yang sudah ditetapkan pemerintah. 

"Harusnya Perdes tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ungkapnya.  (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: