Tetap Waspada, Inilah 5 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal Tanpa KTP dan Verifikasi Wajah Terbaru 2024
pinjol ilegal tanpa ktp dan verifikasi wajah --foto radar
Rupiah Ku merupakan salah satu aplikasi pinjaman online yang tidak aman dan tidak dianjurkan untuk digunakan. Aplikasi ini tidak terdaftar di OJK, sehingga penggunaannya tidak disarankan. Sebagai aturan umum, aplikasi pinjaman yang tidak terdaftar di OJK dianggap tidak aman. Meskipun aplikasi ini kadang muncul di platform resmi, sebaiknya hindari penggunaannya.
4. Go Uang Pinjaman Online
Aplikasi berikutnya yang harus dihindari yaitu Go Uang Pinjaman Online. Meskipun aplikasi ini tersedia di Google Play Store, aplikasi ini telah dinyatakan tidak aman oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi jangan menggunakan aplikasi ini.
5. CashCashNow
CashCashNow merupakan aplikasi ilegal yang tidak aman untuk digunakan. Bahkan, OJK telah mencabut izin aplikasi ini dari situsnya. Namun, saat ini terdapat banyak aplikasi dengan nama yang sama. Karena itu, CashCashNow yang tidak aman ini dikembangkan oleh KSK Rimba Rukun Asri. Jika menemukan aplikasi dengan nama yang sama tetapi dikembangkan oleh developer yang berbeda, tidak bisa dipastikan apakah aplikasi tersebut juga ilegal atau tidak.
BACA JUGA:Kenali 5 Cara Ampuh Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data, Berikut Tipsnya yang Harus Kalian Ketahui
Perlu diingat bahwa saat ini banyak aplikasi dengan nama yang sama. Aplikasi Go Uang yang ilegal dan harus dihindari dikembangkan oleh Jiangz Network Co. Jadi, jangan asal menganggap aplikasi dengan nama yang sama namun dikembangkan oleh pengembang yang berbeda sama saja dengan aplikasi ini.
Satu hal yang perlu diingat, jangan tergoda dengan iklan suatu aplikasi. Perhatikan ciri-ciri aplikasi pinjaman online yang aman dan tidak aman supaya tidak terjadi risiko kerugian kedepannya.
Itulah beberapa informasi seputar daftar pinjol ilegal tanpa KTP dan verifikasi wajah yang harus kalian pertimbangkan saat mau mengajukan pinjaman di aplikasi tersebut. Jika sudah mengetahui aplikasi-aplikasi ilegal tersebut, sebaiknya hindari penggunaannya demi kenyamanan dan keamanan. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: