5 Pinjol Ilegal yang Ada DC Lapangan, Wajib Dihindari Kalau Tidak Mau Rugi
pinjol ilegal--
Jika kamu sedang mengalami permasalahan di ekonomi dan ingin mengajukan pinjaman di platform ini, sebaiknya jangan.
Hal ini dikarenakan go cash belum mengantongi izin dari OJK, sehingga data yang akan kamu berikan bisa saja mereka sebar luaskan.
Selain itu masalah serius juga bisa terjadi jika kamu mengalami galbay di platform ini.
4. Kilat Loan
Kilat loan juga termasuk dalam daftar aplikasi yang belum mengantongi izin dari OJK, oleh karena itu kamu perlu menghindari pengajuan pinjaman di platform ini.
Biasanya aplikasi tersebut akan menawarkan berbagai keuntungan, supaya dapat menarik calon nasabah untuk melakukan pinjaman di platform kilat loan.
Supaya kamu terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerugian serta data yang tersebar, maka sangat disarankan untuk menghindari pengajuan pinjaman di aplikasi ini.
5. Pohon Rupiah
Pohon rupiah merupakah platform yang belum mengantongi izin dari OJK, platform ini menawarkan dana pinjaman yang tinggi dengan suku bunga rendah.
Namun walaupun begitu kamu jangan sampai tergiut untuk melakukan pinjaman, karena hal tersebut bisa jadi hanya jebakan saja.
Efek buruk yang akan diterima nasabah jika melakukan pengajuan pinjaman di platform ini yakni penyalahgunaan data pribadi, penagihan yang kasar pada nasabah yang mengalami galbay.
BACA JUGA:4 Daftar Pinjol Bunga Rendah Terdaftar Ojk, Salah Satunya Ada yang 0%
Demikian daftar aplikasi pinjol ilegal yang wajib kamu hindari, karena bisa berakibat fatal di kemudian hari terlebih lagi disaat nasabah mengalami galbay. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: