4 Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan Resmi OJK 2024, Cocok untuk Kaum Galbay

4 Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan Resmi OJK 2024, Cocok untuk Kaum Galbay

pinjol tanpa dc lapangan--

DISWAY JATENG- Bagi nasabah yang sering galbay tentunya mencari aplikasi pinjol tanpa DC lapangan, nah berikut ini akan kami jelaskan secara rinci.

Aplikasi pinjaman online kerap sekali menjadi solusi bagi orang-orang yang sedang mengalami permasalahan dalam keuangan, salah satunya yakni pinjol tanpa DC lapangan.

Pinjol tanpa DC lapangan ini dapat kamu unduh di playstore, bagi kamu yang memiliki riwayat galbay maka penggunaan aplikasi ini tentunya sangat direkomendasikan.

Debt collector sendiri merupakan petugas penagih hutang yang akan mendatangi nasabah ketika mereka telat membayar, oleh karena itu dengan adanya pinjol tanpa DC lapangan ini akan sangat bermanfaat bagi nasabah.

BACA JUGA:4 Daftar Pinjol Bunga Rendah Terdaftar Ojk, Salah Satunya Ada yang 0%

Dibawah ini akan kami jelaskan apa saja aplikasi pinjaman online tanpa debt collector yang bisa kamu unduh di ponsel, simak uraiannya dibawah ini.

1. UangMe

Melakukan pengajuan pinjaman di aplikasi pinjol tanpa DC lapangan ini sangat mudah dan cepat, karena persyaratannya hanya bermodal KTP saja.

Untuk waktu pencairannya juga hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja maka dana akan segera masuk kedalam rekeningmu, sementara untuk limit yang ditawarkan dari pinjaman online mencapai Rp20 juta.

Tenor yang diberikan juga bervariasi yakni dari 3 sampai 6 bulan, serta suku bunga yang dibebankan di debitur sebesar 0.3% per bulan.

2. UKU

Pinjaman online ini juga sudah terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) dari 2019, jadi kamu tidak usah ragu lagi untuk melakukan pengajuan pinjaman di platform ini.

Dana pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp5 juta denagn waktu pengembalian 6 bulan, sementara untuk suku bunga yang dibebankan dalam debitur berkisar 0.4% per hari.

Untuk persyaratan pengajuannya juga cukup mudah yaitu harus Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai rekening bank pribadi serta KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: