Polres Pemalang Ungkap Judi Togel hingga Prostitusi saat Operasi Pekat 2024

Polres Pemalang Ungkap Judi Togel hingga Prostitusi saat Operasi Pekat 2024

TUNJUKAN - Kapolres Pemalang menunjukkan beberapa tersangka dan sejumlah barang bukti hasil Operasi Pekat 2024.Foto:M Ridwan/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Polres Pemalang telah mengamankan puluhan tersangka kasus perjudian, narkoba, prostitusi, perzinaan, premanisme, petasan hingga miras. Selama berlangsungnya Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024, yang digelar selama 20 hari tanggal 6-25 Maret 2024.

“Seluruh target operasi dan nontarget operasi telah terungkap, bahkan capaiannya lebih dari 100 persen,” jelas Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat konferensi pers.

BACA JUGA:PDAM Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Bagikan Nasi Kotak untuk Narapidana

Keberhasilan pengungkapan kasus perjudian ini dapat tercapai berkat informasi dan laporan dari masyarakat yang mengaku resah. Polres Pemalang mengamankan 11 orang tersangka kasus perjudian. Salah satunya tersangka kasus perjudian togel online berinisial EEY, 42 yang diamankan di wilayah Kecamatan Taman.

“Tersangka EEY diamankan bersama barang bukti satu unit handphone, sejumlah uang tunai dan satu buah kartu ATM,” terang kapolres.

Menurutnya, Polres Pemalang juga telah mengamankan seorang wanita berinisial M, 53, tersangka kasus prostitusi. Yang diduga telah menyewakan kamar untuk berhubungan badan layaknya suami istri di dalam warung karaoke miliknya.

BACA JUGA:Kerahkan Stakeholder dan OPD Bersihkan Sisa Kebakaran Pasar Belik Kabupaten Pemalang

“Kamar di dalam warung karoke yang beralamat di wilayah Kecamatan Ampelgading tersebut disewakan kepada pelanggan dengan tarif Rp30.000. Akan dibayarkan setelah pelanggan selesai melakukan hubungan badan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 296 KUHP, tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain. Dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.

BACA JUGA:Baznas Kabupaten Tegal Adakan Gerakan Cinta Zakat

Pihaknya juga  mengamankan 3 kilogram bahan peledak atau obat mercon. Serta sejumlah selongsong petasan, arang, timbangan dan petasan yang sudah jadi.

“Dari kasus petasan ini kami mengamankan 1 orang, dimana pelaku yang telah kita amankan telah berulangkali melakukan praktik jual beli petasan,” bebernya.

Sejumlah miras pabrikan dan miras oplosan juga telah diamankan dari 6 orang pelaku. Selanjutnya, dalam pengungkapan kasus narkotika, berhasil mengamankan 6 orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 30.051 butir obat keras. Yang terdiri dari hexymer, dexstro dan tramadol,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: