FIFGROUP Cabang Pemalang 2 Laporkan Pelaku Over Alih Kredit

FIFGROUP Cabang Pemalang 2 Laporkan Pelaku Over Alih Kredit

KANTOR LAYANAN - Kantor FIFGROUP Cabang Pemalang 2.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--

“Kami sangat menyayangkan masih adanya oknum debitur yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Unit sepeda motor yang masih menjadi jaminan fidusia sangat dilarang dialihkan ke pihak lain tanpa ada persetujuan kami sebagai perusahaan,”katanya.

Konsumen harus lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan. Pengambilan kredit menggunakan nama konsumen menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dalam penyelesaian kontrak kredit tersebut. 

BACA JUGA:SMP Muhammadiyah 1 Kota Tegal Tanamkan Nilai Pancasila dalam Aksi Demokrasi

"Kami berharap konsumen lebih bertanggungjawab lagi atas hak dan kewajiban yang dimiliki.  Perusahaan tentu memperioritaskan pembayaran angsuran yang lancar agar tidak ada kerugian yang timbul dari masing-masing pihak,”ujarnya.

Budi juga berharap apabila konsumen memiliki kendala di dalam pembayaran angsuran, untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan FIFGROUP.  Harapannya dapat menghasilkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain. 

"Maka ini menjadi pembelajaran bagi kita, jangan sesekali mengalihkan jaminan fidusia,”tegasnya.

Hukum Indonesia mengatur ketentuan mengenai barang yang menjadi jaminan fidusia di dalam UU RI Nomo 42 Tahun 1999. Oleh karena itu, bijak dan cerdas dalam mengoptimalkan pembiayaan serta memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen. Menjadi cara yang tepat untuk menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: