FIFGROUP Cabang Pemalang 2 Laporkan Pelaku Over Alih Kredit

FIFGROUP Cabang Pemalang 2 Laporkan Pelaku Over Alih Kredit

KANTOR LAYANAN - Kantor FIFGROUP Cabang Pemalang 2.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG – Memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen merupakan salah satu langkah bijak dalam mengoptimalkan pembiayaan atau kredit. Namun, hal ini yang seringkali diabaikan oleh konsumen saat pengajuan kredit dilakukan. 

Salah satu kewajiban konsumen di dalam sebuah kontrak pembiayaan adalah dilarangnya melakukan over alih kredit atas benda yang menjadi jaminan fidusia.

Seperti yang dilakukan oleh seorang oknum debitur FIFGROUP Cabang Pemalang 2 berinisial SY, warga Kecamatan Warungpring. Yang mengalihkan sebuah unit sepeda motor Honda PCX secara ilegal. 

BACA JUGA:Sambut Ramadan, SMP Negeri 2 Kota Tegal Adakan Pawai

Atas tindakannya tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Pemalang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada SY selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp20 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. 

Dalam amar putusan dengan nomor 32/Pid.B/2024/PN Pml. Majelis Hakim PN Pemalang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pemberi Fidusia yang mengalihkan Benda. Yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 junto Pasal 23 ayat (2) Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 42 Tahun 1999. Tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Kejadian tersebut berawal dari adanya keterlambatan pembayaran angsuran pada kontrak kredit yang tercatat atas nama SY. Sehingga FIFGROUP Cabang Pemalang 2 melakukan penagihan secara persuasif. Mulai dari mengingatkan jatuh tempo pembayaran melalui whatsapp, e-mail hingga telepon. 

BACA JUGA:Puluhan Murid TK Negeri Pembina Margadana Kota Tegal Bagikan Kurma

Hal tersebut dilakukan sebagai itikad baik FIFGROUP Cabang Pemalang 2 sebagai perusahaan pembiayaan. Agar SY tidak mengalami keterlambatan yang merupakan sebuah wanprestasi atau tindakan yang melanggar ketentuan perjanjian pembiayaan.

Namun, seiring berjalannya waktu, terdakwa tidak kunjung melaksanakan kewajibannya. Sehingga FIFGROUP Cabang Pemalang 2 sebagai kreditur melakukan kunjungan penagihan. Selain itu, perusahaan juga telah memberikan surat peringatan atau somasi kepada terdakwa. Namun, hal tersebut tidak kunjung mendapatkan tanggapan positif dari terdakwa.

Di dalam keterangannya, SY mengungkapkan tidak menyelesaikan kewajibannya, karena unit sudah tidak lagi menjadi miliknya. Unit sudah dijual kepada pihak lain seharga Rp15 juta dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. 

BACA JUGA:Wali Kota Tegal Pamitan Kepada Warga Kecamatam Tegal Timur

Oleh karena itu, FIFGROUP Cabang Pemalang 2 melaporkan tindakan yang sudah dilakukan SY karena merupakan sebuah tindak pidana dan menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

Kepala FIFGROUP Cabang Pemalang 2 Budi Santoso mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya konsumen yang melakukan tindak melanggar hukum tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: