Dikiran Aman, Begini Penagihan Pinjol Tanpa DC Lapangan yang Perlu Diwaspadai
Dikira aman, begini penagihan pinjol tanpa DC lapangan--
3. Penagihan dari DC lapangan ke rumah harus ada sertifikat dari AFPI
Penagihan pinjol tanpa DC lapangan bisa saja menggunakan debt collector yang datang ke rumah jika utang tak kunjung dibayar. Tetapi, penggunaan DC harus mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
4. Perusahaan pinjol tidak diperbolehkan melakukan penagihan langsung ke rumah
Meskipun di atas sudah dijelaskan bahwa pinjol bisa saja menggunakan DC lapangan, tetapi penagihan tidak diperbolehkan langsung mengunjungi rumah. Dalam artian, nasabah galbay tidak boleh langsung dikunjungi ke rumah langsung oleh DC lapangan.
BACA JUGA:Daerah yang Paling Banyak DC Lapangan Pinjol dan Modus Debt Collector Jelang Bulan Ramadhan
Jika nasabah sudah melewati batas lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo, maka DC bisa menagih ke rumah. Namun, beberapa penagihan tanpa DC melakukan penagihan dengan lebih kasar.
Selain itu, banyak juga debt collector yang melakukan penagihan kasar dan tidak sesuai dengan aturan OJK. Jika hal tersebut terjadi, Anda bisa melakukan pelaporan ke Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
Demikian informasi seputar praktik penagihan pinjol tanpa DC lapangan yang perlu diperhatikan. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: