4 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan dan Tidak Masuk SLIK OJK Terbaru 2024, Galbay Pasti Aman

4 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan dan Tidak Masuk SLIK OJK Terbaru 2024, Galbay Pasti Aman

pinjol yang tidak ada dc lapangan dan tidak masuk slik ojk--foto berita mjnews

DISWAY JATENG - Inilah 4 aplikasi pinjaman online atau Pinjol yang tidak ada DC lapangan dan tidak masuk slik OJK, apakah galbay di sini aman?

Artikel ini bukan bertujuan agar kalian bisa galbay seenaknya. Hanya saja, bagi kalian yang sudah terlanjur terjerumus dan terjebak di pinjol tersebut bisa tenang dan mencoba untuk terus berpikir positif.

Bagi kalian yang sudah terlanjur gagal bayar di 4 pinjol ini setidaknya bisa tenang, dan lega, serta tidak perlu khawatir terhadap DC lapangan dan juga slik OJK.

Kalian pun bisa melakukan aktivitas yang menguntungkan dan positif daripada memikirkan pinjol tersebut. Lantas apa saja 4 pinjol tanpa DC lapangan dan tidak masuk SLIK OJK itu?

Berikut 4 Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan dan Tidak Masuk SLIK OJK 

1. Modalku

Modalku merupakan salah satu aplikasi pinjol yang tidak perlu diragukan lagi karena sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

BACA JUGA:Daftar Layanan Pinjol Tanpa KTP dan Tanpa DC Lapangan Terbaru 2024, Limit Hingga Rp10 Juta

Modalku berkomitmen agar seluruh proses transaksi, mulai dari pengajuan modal usaha sampai pencairan dana dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Dengan 30 menit, UMKM dapat mengajukan modal usaha dengan limit hingga Rp2 miliar di Modalku.

Modalku ini juga masih belum ada DC lapangan. Untuk masalah slik OJK sejauh ini berdasarkan pengalaman nasabah yang sudah galbay selama 3 bulan sampai 4 bulan masih belum masuk slik OJK.

Maka bisa dipastikan aplikasi pinjol Modalku masih belum. Karena, biasanya jika sudah mencapai 4 bulan bakal masuk slik OJK. Aplikasi pinjol ini didirikan oleh Reynold Wijaya adalah salah satu pendiri Funding Societies.

2. PinjamYuk

PinjamYuk telah mendapat sertifikat keamanan ISO/IEC 27001:2013 dari The British Standards Institution (BSI) untuk memastikan keamanan informasi pelanggan PinjamYuk. Saat ini, Pinjam Yuk sudah memiliki izin dengan Surat Tanda Berizin dari OJK nomor KEP-2/D.05/2021 terhitung sejak 6 Januari 2021.

Pinjam Yuk merupakan aplikasi pinjol yang belum memiliki DC lapangan. Bahkan, sudah terkenal dengan banyaknya nasabah yang galbay. Sehingga kalian bisa lebih tenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: