3 Risiko Nekat Tidak Melunasi Utang Pinjol Legal, Bikin Hidup Gak Tenang

3 Risiko Nekat Tidak Melunasi Utang Pinjol Legal, Bikin Hidup Gak Tenang

Risiko tidak melunasi utang pinjol legal--

DISWAY JATENG - Pinjaman online kini marak digunakan sebagian masyarakat karena menawarkan kemudahan dalam mendapatkan dana darurat. Selain menawarkan kemudahan, ada beberapa risiko merugikan debitur apabila tidak melunasi utang pinjol legal.

Kesulitan melunasi utang pinjol legal biasanya dialami oleh debitur yang gagal bayar. Karena itu untuk menghindari risiko tersebut, sebaiknya gunakan pinjaman dengan bijak.

Ada tips supaya nasabah tidak lagi kesulitan melunasi utang pinjol legal, salah satunya yakni mengambil cicilan tidak lebih 30% dari pendapatan. Selain itu, pilih pinjaman yang memiliki suku bunga paling rendah, dan sesuaikan dengan kemampuan finansialmu.

Hal tersebut supaya Anda tidak terjebak dalam siklus utang yang tak terkendali. Lalu, apa saja risiko tidak melunasi utang pinjol yang perlu dipahami? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

BACA JUGA:Rentang Waktu DC Lapangan Pinjol Berhenti Menagih Utang ke Nasabah

1. Ditagih DC Lapangan

Jika tidak melunasi utang pinjol maka risiko pertama yang tentu saja terjadi yaitu didatangi debt collector. Pihak perusahaan pinjaman online memiliki aturan ketat untuk menanggulangi nasabah galbay.

Aturan tentang prosedur penagihan bahkan sudah di atur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI). Apabila saat ini sedang galbay sebaiknya pahami aturan yang berlaku dari lembaga pengawasan keuangan.

Awal proses penagihan biasanya hanya akan dilakukan melalui pesan atau telepon sebagai peringatan. Namun jika tak kunjung bayar, maka tim penagih akan melakukan kunjungan ke rumah untuk menagih utang.

Apabila hal tersebut berlangsung dalam waktu lama, maka akan berisiko menganggu aktivitas debitur. Karena itu, poin pertama ini perlu diperhatikan dengan baik agar Anda tidak nekat galbay.

BACA JUGA:4 Cara Supaya DC Lapangan Pinjol Tidak Berani Menagih Utang Meskipun Nasabah Galbay

2. Blacklist SLIK OJK

Pada saat mengajukan pinjaman, debitur akan dimintai beberapa dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan. Dokumen tersebut yakni KTP, KK, NPWP, atau lainnya.

Syarat tersebut bertujuan agar pihak penyedia pinjaman mengetahui identitas diri nasabah. Selain itu, untuk mengetahui alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: