3 Risiko Nekat Tidak Melunasi Utang Pinjol Legal, Bikin Hidup Gak Tenang

3 Risiko Nekat Tidak Melunasi Utang Pinjol Legal, Bikin Hidup Gak Tenang

Risiko tidak melunasi utang pinjol legal--

Apabila debitur tidak melunasi utang pinjol, maka siap-siap menerima konsekuensi dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar blacklist. Dengan masuknya nama debitur ke daftar hitam, dapat beresiko pada pengajuan pinjaman untuk kedepannya.

3. Dibebani Denda dan Bunga yang Tinggi

Risiko ketiga jika debitur nekat tidak melunasi utang pinjol yakni dibebani bunga dan denda yang menumpuk. Pada poin terakhir ini tentu saja merugikan debitur karena dapat menimpulkan tagihan menumpuk, bahkan sulit untuk dilunasi.

BACA JUGA:Ini Waktu Penagihan DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah

Sebagai solusi supaya tidak terjadi hal tersebut, sebaiknya debitur mengajukan keringanan bunga dan perpanjang tenor cicilan. Dengan begitu, nominal cicilan akan makin terjangkau dan lebih mungkin untuk dilunasi secara keseluruhan.

Merujuk pada aturan terbaru OJK, bunga dan denda keterlambatan yang dikenakan maksimal hanya 0,8% per hari. Selain itu, untuk denda keterlambatan hanya dikenakan 100% dari jumlah pokok pinjaman.

Aturan tersebut hanya berlaku pada layanan pinjol legal terdaftar OJK. Jadi, untuk menghindari suku bunga dan denda yang tidak wajar sebaiknya gunakan platfrom legal.

Perlu diingat kembali, bahwa mengguanakan pinjaman online dipastikan saat Anda sedang membutuhkan dana mendesak saja. Selain menawarkan kemudahan, pinjol juga bisa menjadi masalah keuanganmu jika tidak digunakan dengan bijak.

Demikian informasi seputar risiko jika tidak melunasi utang pinjol legal yang dilansir dari cnbcindonesia.com. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: