8 Aplikasi Pinjol Syariah Bebas Riba yang Dapat Memenuhi Kebutuhan Ramadhan

8 Aplikasi Pinjol Syariah Bebas Riba yang Dapat Memenuhi Kebutuhan Ramadhan

Pinjol syariah bebas riba--

Pinjol syariah bebas riba berikutnya, yakni Papitu Syariah. Platfrom pinjaman satu ini menawarkan limit pembiayaan hingga Rp50 juta dengan tenor pembiayaan hingga 36 bulan.

5. Duha Syariah

Pinjaman online berikutnya dari Duha Syariah menawarkan dua produk pinjaman, yakni konsumtif dan pinjaman religi. Limit pinjaman konsumtif bisa sampai Rp20 juta sedangkan religi yakni maksimal Rp30 juta.

6. Investree

Pinjaman syariah untuk kebutuhan Ramadhan dari Investree menyediakan limit tinggi. Tak hanya itu, pengguna juga dapat mengajukan pinjaman melalui online dan cepat cair.

Pinjol ini menawarkan imbal hasil yang sangat menarik hingga 20% per tahun. Tenor pinjol syariah terbaik 2024 yang diberikan dapat mencapai hingga 180 hari.

BACA JUGA:6 Cara Melunasi Utang Pinjol Tanpa Membayar, Efektif untuk Dicoba

7. ALAMI

Platfrom pinjaman online P2P syariah ALAMI memberikan layanan keuangan berbasis tagihan. Debitur yang memenuhi syarat haruslah perusahaan berbentuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) minimal 1 tahun.

UMKM dapat memperoleh akses pendanaan yang mudah dan sesuai dengan prinsip syariah. Tak hanya memberikan layanan pinjaman, platform ini juga memberikan peluang bagi investor untuk menanamkan dana.

8. Ethis

Pinjaman satu ini merupakan bagian dari Ethis Global Group yang telah memiliki perizinan fintech di Malaysia (Platform Equity Crowdfunding), Dubai (Platform property Crowdfunding). ETHIS memberikan pinjaman untuk berbagai jenis proyek properti dan perumahan sosial.

Selain itu, pinjol Ethis bisa diandalkan untuk mencairkan pinjaman untuk kebutuhan bulan ramadhan. Entah itu untuk usaha kuliner dan lain sebagainya.

BACA JUGA:6 Pinjol Tanpa KTP Pasti Cair dan Tak Perlu Pakai Jaminan, Aman dan Sudah Ada Izin dari OJK

Demikian informasi seputar pinjol syariah bebas riba yang cocok diguankan untuk memenuhi kebutuhan ramadhanmu. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: