Cara Melunasi Utang Pinjol Sesuai Anjuran OJK, Dijamin Jitu Atasi Beban Cicilan Pinjaman

Cara Melunasi Utang Pinjol Sesuai Anjuran OJK, Dijamin Jitu Atasi Beban Cicilan Pinjaman

Cara melunasi utang pinjol sesuai anjuran OJK--

Otoritas Jasa Keuangan juga berpesan sebelum mengajukan pinjaman sebaiknya cek legalitas pinjol terlebih dahulu. Selain itu, pastikan debitur sanggup melunasi utang dan tidak nekat galbay di pinjol legal.

Setelah mengetahui beberapa cara melunasi utang pinjaman online (pinjol) sesuai anjuran OJK, pastikan jangan terjebak pinjol ilegal. Karena itu, Anda perlu tahu ciri-ciri pinjol legal yang perlu dipahami sebelum mengajukan pinjaman online:

  1. Tawaran pinjol legal tidak melalui SMS ataupun telepon pribadi.
  2. Suku bunga dan denda yang ditawarkan kisaran di bawah 1 sampai 4%.
  3. Biaya peminjaman tidak terlalu tinggi biasanya hanya mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
  4. Jangka waktu pelunasan masuk akal.
  5. Pinjol legal tidak minta kontak pribadi, data ponsel, foto, ataupun video untuk digunakan meneror peminjam jika tidak melakukan pembayaran.
  6. Penagihan pinjol legal tidak dilakukan dengan cara teror, ancaman, atau kekerasan.
  7. Informasi lokasi dan identitas yang jelas untuk diketahui oleh debitur.

Selain ciri-ciri di atas, pinjaman online legal juga harus menyertakan alamat operional yang jelas. Jika Anda menggunakan pinjol ilegal maka tidak ada alamat operasionalnya.

BACA JUGA:Daftar 50 Pinjol Ilegal Tanpa DC Lapangan Aman untuk Galbay Terbaru 2024

Pinjol legal juga memiliki syarat dan aturan yang lebih ketat terkait dengan dokumen persyaratan untuk menentukan kemampuan finansial peminjam. Privasi data pribadi dari peminjam lebih terjamin aman jika menggunakan lembaga penyedia pinjol legal.

Dengan menggunakan pinjaman online legal nasabah akan lebih nyaman dan terlindungan meskipun telat atau galbay. Karena itu, jika Anda memiliki utang di pinjol legal tidak perlu panik ada tindakan sebar data dan praktik ilegal lainnya.

Demikian informasi seputar cara melunasi utang pinjol sesuai anjuran OJK yang dilansir dari finansial.bisnis.com. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: