Cara Melunasi Utang Pinjol Sesuai Anjuran OJK, Dijamin Jitu Atasi Beban Cicilan Pinjaman
Cara melunasi utang pinjol sesuai anjuran OJK--
DISWAY JATENG - Berikut tips melunasi utang pinjol sampai tuntas sesuai anjuran dari OJK. Pinjol kini marak digunakan sebagian masyarakat sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Debitur pinjaman online perlu tahu cara melunasi utang pinjol yang aman dan terbukti efektif. Cara-cara menyelesaikan utang berguna supaya debitur tidak mengalami berbagai kerugian mendatang.
Sebelum melakukan cara melunasi utang pinjol sampai tuntas sebaiknya pelajari tentang ketentuan perjanjian pinjaman. Karena itu, Anda bisa cari informasi bunga, biaya administrasi, dan tanggal jatuh tempo pembayaran terlebih dahulu.
Dengan ini, kamu dapat lebih baik memahami perjanjian dan dapat mengidentifikasi kesalahan saat membayar utang. Berikut cara melunasi utang pinjol sesuai anjuran OJK melalui akun Instagram @ojkindonesia.
BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa DC Lapangan Legal Terdaftar OJK dan Praktik Penagihan Tidak Datang ke Rumah
Tips melunasi utang pinjol sesuai anjuran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
1. Catat Rincian Utang
Catat semua utang agar tidak lupa membayar tagihan pinjaman online. Cara melunasi utang pinjol yang pertama ini dapat menjadi bahan pengingat agar Anda tidak mengabaikan kewajiban bayar hutang.
2. Lunasi Utang Pinjaman Online Sesuai dengan Skala Prioritas
Cara melunasi utang pinjol dapat dilakukan dengan mulai dari nominal paling kecil. Selain itu, lunasi tagihan utang pinjaman yang memiliki bunga besar supaya tidak bertambah.
Jika Ada tagihan utang yang memiliki tenggat waktu paling dekat sebaiknya lunasi segera. Hal ini untuk menghindari denda yang nantinya bisa membebankan debitur.
3. Cari Penghasilan Tambahan
Cari penghasilan tambahan untuk membantu Anda melunasi utang supaya cepat selesai. Tetapi tidak dengan cara mengambil pinjaman lagi untuk melunasi tagihan sebelumnya, ya.
BACA JUGA:90 Pinjol Ilegal yang Tidak Perlu Dibayar Terbaru 2024 Mulai dari Bunga, Denda, dan Biaya Lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: