Pembagian Pendapatan Parkir di Pantai Alam Indah Kota Tegal Disepakati 55:45

Pembagian Pendapatan Parkir di Pantai Alam Indah Kota Tegal Disepakati 55:45

RAPAT AUDIENSI — Komisi III DPRD Kota Tegal menerima audiensi Persatuan Masyarakat Sangir di Ruang Rapat Komisi III.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) dan Persatuan Masyarakat Sangir (Permass). Akhirnya menyepakati pembagian pendapatan parkir di Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal

Dengan persentase 55:45. Rinciannya, 55 persen dari pendapatan parkir disetorkan ke Kas Daerah dan 45 persennya untuk imbal jasa Permass yang mengelola parkir di PAI. 

Persentase tersebut akan diterapkan setelah ditandatanganinya perjanjian kerja saam. Antara Pemkot dan Permass. Karena sejauh ini belum ada Perjanjian Kerja Sama, diberlakukan persentase 70:30. 

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Polsek Ulujami Polres Pemalang dan Warga Bersihkan Saluran Air

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Audiensi yang diselenggarakan Komisi III DPRD Kota Tegal untuk menerima aspirasi dari Permass di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Tegal.

“Setoran parkir PAI disepakati 55 persen ke Kas Daerah, 45 persen ke Permass,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Enny Yuningsih. 

Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal adalah 60:40. Namun, Permass merasa keberatan hanya mendapat 40 persen karena dengan diterapkannya Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan tarif retribusi parkir yang baru, pendapatan juru parkir dikhawatirkan berkurang.

BACA JUGA:Perhutani KPH Balapulang Terima Kunjungan Kepala DLH Kabupaten Brebes

“Kami tidak menuntut banyak, namun hanya padanan yang seimbang. Permass tidak pernah menolak peraturan perparkiran. Namun dalam pengambilan kebijakan agar menyertakan hati nurani,” ujar Anggota Permass Nuryanto.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal Bayu Arie Sasongko menyampaikan, setelah ini diharapkan pengunjung bisa mendapatkan kepastian. Bahwa kendaraan yang masuk ke PAI hanya ditarik retribusi parkir satu kali sesuai dengan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yaitu, Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.

BACA JUGA:Pj Bupati Tegal Resmikan Kantor Persatuan Wartawan Indonesia

“Semoga perkembangan wisata di PAI bisa terus meningkat,” ucap Bayu. 

Kepala Disporapar Kota Tegal Irkar Yuswan Apendi melalui Kepala Bidang Pariwisata Dian Eka Kusumawardhani mengungkapkan, selanjutnya penandatanganan perjanjian kerja sama akan dilakukan Pemkot dengan Permass.

Setelah itu, Disporapar menyiapkan infrastruktur e-parking untuk diterapkan di PAI. Pemkot menargetkan pendapatan dari sektor parkir di PAI sebesar Rp200 juta pada 2024 ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: