6 Pinjol Tanpa KTP Pasti Cair dan Tak Perlu Pakai Jaminan, Aman dan Sudah Ada Izin dari OJK

6 Pinjol Tanpa KTP Pasti Cair dan Tak Perlu Pakai Jaminan, Aman dan Sudah Ada Izin dari OJK

Pinjol tanpa KTP pasti cair terbaru 2024--

Pinjol tanpa KTP pasti cair berikutnya yaitu DanaBijak. Platfrom pinjaman satu ini menawarkan proses pengajuan dan syarat yang mudah hingga cepat cair.

Limit yang ditawarkan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp3 juta dengan tenor fleksibel. Selain itu, ada biaya admin dari pinjaman pokok dan biaya denda keterlambatan sebesar 0,3%.

4. Pinjam Yuk

Pinjaman online berikutnya yaitu Pinjam Yuk. Aplikasi ini dapat diandalkan untuk mengajukan pinjaman tanpa perlu KTP sebagai syarat pengajuan.

Suku bunga yang ditawarkan kisaran 0,65% per bulan. Keuntungan lainnya yaitu tenor cicilan pinjaman panjang mulai 91 hari sampai 120 hari.

BACA JUGA:Daerah Luar Jawa Apakah Bisa Ditagih DC Lapangan Pinjol Jika Nasabah Galbay? Begini Penjelasannya

Aplikasi pinjam Yuk juga bisa cair mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta. Proses pencairan pinjaman hanya butuh 2 jam setelah sudah disetujui.

5. Dana Rupiah

Aplikasi pinjol Dana Rupiah bisa diajukan dengan syarat tanpa perlu menggunakan KTP. Platfrom pinjaman satu ini sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi aman digunakan.

Pinjaman yang bisa dicairkan bisa sampai Rp25 juta dengan cicilan 3 bulan. Proses pencairan pinjaman juga cepat hanya butuh 1 jam dana sudah masuk ke rekening.

6. UangMe

Pinjol tanpa jaminan KTP yang terakhir yaitu UangMe. Platfrom satu ini menawarkan bunga pinjaman rendah yakni 1% per bulan.

BACA JUGA:Ini 6 Bahaya Menyerahkan KTP ke DC Lapangan Pinjol untuk Mengajukan Pinjaman Ilegal

Tenor pinjaman yang disediakan mulai dari 3 sampai 6 bulan dengan limit pencairan mulai dari Rp400 ribu sampai Rp30 juta. Pengajuan pinjaman hanya perlu online, dan bisa cepat cair.

Demikian informasi seputar pinjol tanpa KTP pasti cair yang aman dan terpercaya untuk digunakan. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: