Ketahui Tips Aman Menggunakan Pinjol Tanpa BI Checking, Berikut Risikonya yang Harus Nasabah Tahu

Ketahui Tips Aman Menggunakan Pinjol Tanpa BI Checking, Berikut Risikonya yang Harus Nasabah Tahu

tips aman menggunakan pinjol tanpa bi checking--foto radar tegal

Pinjol ilegal sering menawarkan hadiah, seperti voucher belanja atau handphone, untuk menarik calon debitur. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming tersebut, karena bisa jadi merupakan modus penipuan.

  • Pastikan pinjol yang kalian pilih telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa pinjol yang kalian pilih telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Daftar pinjol legal dapat diakses melalui website OJK.

  • Jangan mudah tergiur dengan iming-iming bunga yang rendah

Jika kalian menerima tawaran pinjaman dengan bunga yang sangat rendah, sebaiknya waspada. Hal ini bisa jadi merupakan tanda bahwa pinjol tersebut ilegal.

Risiko Pinjol Tanpa BI Checking

  • Cara penagihan yang tidak adil

Pinjol tanpa BI checking sering menggunakan cara penagihan yang tidak adil, seperti intimidasi, ancaman, dan pelecehan. Hal ini dapat menimbulkan trauma dan gangguan psikologis bagi debitur.

Pinjol ilegal sering menggunakan cara penagihan yang tidak adil untuk memaksa debitur membayar cicilan pinjaman. Cara penagihan yang tidak adil ini dapat melanggar hukum.

BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa BI Checking dan Slip Gaji, Cair Lebih Cepat dengan Proses Mudah dan Bunga Ringan

  • Data pribadi yang disalahgunakan

Pinjol tanpa BI checking sering meminta data pribadi debitur, seperti nomor telepon, alamat, dan nomor rekening bank. Data pribadi ini dapat disalahgunakan untuk kejahatan, seperti penipuan dan pencurian identitas.

Pinjol ilegal sering menggunakan data pribadi debitur untuk melakukan penagihan yang tidak adil, seperti intimidasi, ancaman, dan pelecehan.

  • Suku bunga dan biaya yang tinggi

Pinjol tanpa BI checking umumnya menetapkan suku bunga dan biaya yang lebih tinggi daripada pinjol yang memerlukan BI checking. Hal ini karena pinjol tanpa BI checking memiliki risiko yang lebih tinggi yaitu kemungkinan debitur tidak mampu membayar cicilan pinjaman.

Berdasarkan data OJK, suku bunga rata-rata pinjol tanpa BI checking adalah 0,8% per hari atau 24% per tahun. Angka ini jauh lebih tinggi daripada suku bunga rata-rata pinjol yang memerlukan BI checking, yaitu 0,4% per hari atau 12% per tahun.

Demikian beberapa informasi mengenai tips aman menggunakan pinjol tanpa BI Checking beserta risikonya yang harus kalian perhatikan dan pahami. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: