Lakukan Filter Pelaku UMKM di Kabupaten Tegal

Lakukan Filter Pelaku UMKM di Kabupaten Tegal

BIMBING - Langkah bimbngan kepada pelaku UMKM agar bisa mengantongi NIB.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Keseriusan Pemkab  Tegal  melalui Dinas  Koperasi UKM Perdagangan. Dalam pemberdayaan Usaha Mikro  Kecil Menengah (UMKM)  agar naik kelas kini tengah dilakukan. 

Pelaku UMKM akan difasilitasi legalitasnya dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)  dan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Iman Rudy Kurnianto  melalui Kabid UMKM Sunarso menyatakan,  pihaknya bakal melakukan filter. Agar pelaku  pelaku  UMKM yang berada di desa  untuk dibina, sekaligus difasilitasi untuk mendapatkan sertifikat halal usahanya, baik NIB maupun PIRT. 

BACA JUGA:Taekwondo Bupati Pemalang Cup, Ajang Mencari Bibit Unggul

"Program pemberdyaan  UMKM ini akan kami gelar awal Februari hingga Mei 2024. Selama Ramadan, program ini diliburkan sementara," ujarnya.

Saat ini jumlah pelaku  UMKM di wilayah  Kabupaten Tegal ada sekitar 117.255. Dari jumlah yang ada, akan dilakukan filter,  dimana pelaku usaha UMKM wajib mengantongi NIB. Program pemberdayaan UMKM tahun ini ditujukan untuk 30 desa yang tersebar di 4 kecamatan. Yakni Lebaksiu, Adiwerna, Balapulang dan Dukuhwaru.

BACA JUGA:Koramil 04 Comal Kodim Pemalang Adakan Karya Bakti TNI

"Kami berharap melalui program ini UMKM bisa naik kelas. Dimana pelaku UMKM yang dulunya untuk mengurus legalita susahanya hanya butuh Surat Keterangan Usaha (SKU)  dari desa, sekarang kita tingkatkan  menjadi NIB," ungkapnya. 

Pihaknya bakal membimbing pelaku UMKM untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan  agar dapat diverifikasi melalui aplikasi OSS.

BACA JUGA:Durian Orange dan Petruk di Warungpring Kabupaten Pemalang Banyak Dicari Pelanggan

Memiliki legalitas usaha dan izin edar yang sah bukan hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga membawa berbagai manfaat dan keuntungan bagi pelaku UMKM. Harapanya, dengan memiliki legalitas usaha para pelaku UMKM dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan, mitra bisnis, dan investor. 

“Bahwa bisnis tersebut dijalankan dengan integritas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: