Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Kebut Akreditasi PAUD

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Kebut Akreditasi PAUD

DATA - Kasi PAUD Dinas Dikbud merinci data lembaga PAUD yang sudah terakreditasi.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Hingga saat ini, keberadaan satuan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD)  di Kabupaten Tegal jumlahnya mencapai 837. Dari jumlah tersebut, yang sudah terakreditasi mengalami penambahan dari  365 PAUD menjadi 556 PAUD di akhir tahun 2023.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal Fakihurrochim SSos MM  melalui Kasi PAUD Ibnu Khakim menyatakan, rincian akreditasi untuk jenjang PAUD di tahun 2023. Untuk akreditasi A sebanyak 12 PAUD, B 142 PAUD, dabn C 37 PAUD. 

"Tahun 2023 akreditasi PAUD diikuti 192 lembaga. Jadi hingga kini sudah tercatat ada 556 lembaga PAUD yang sudah terakreditasi," ujarnya.

BACA JUGA:Taekwondo Bupati Pemalang Cup, Ajang Mencari Bibit Unggul

Sesuai dengan  Permendikbudristek Nomor 38/Tahun 2023 tentang akreditasi, mengharuskan semua satuan PAUD wajid melakukan akreditasi. Baik yang sudah mengantongi izin lama maupun baru. 

Di pasal 8 ayat 2 dan 3 menjelaskan satuan pendidikan atau program kesetaraan baru, wajib mengajukan akreditasi untuk pertama kali kepada Badan Akreditasi Nasional, paling lambat  dua tahun setelah mendapat izin pendirian.

Khakim mengakui kendala yang selama ini dialami pengelola ataupun pemilik PAUD adalag adanya ketakutan. Mereka masih menganggap akreditasi merupakan sesuatu yang menakutkan. Di sini pihaknya terus menyosialisasikan kepada pengurus PAUD bahwa proses akreditasi merupakan  hal yang menyenangkan. 

BACA JUGA:Koramil 04 Comal Kodim Pemalang Adakan Karya Bakti TNI

“Dengan akreditasi, satuan pendidikan menjadi tahu kelemahan dan kelebihan yang dimiliki satuan pendidikan," ungkapnya.

Syarat akreditasi untuk PAUD cukup dengan mengunggah berkas PPA ke Sispena. Bila sudah masuk Sispena, di sana akan terekam apa saja yang harus dipenuhi satuan pendidikan untuk selanjutnya melakukan pengajuan permohonan untuk diakreditasi. 

BACA JUGA:Durian Orange dan Petruk di Warungpring Kabupaten Pemalang Banyak Dicari Pelanggan

Satuan pendidikan yang belum sama sekali mengajukan akreditasi akan dijadikan skala prioritas. Bagi satuan pendidikan yang sudah habis masa akreditasinya, diharap mengajukan kembali permohonan untuk di akreditasi. 

“Masa berlaku akreditasi adalah 5 tahun untuk akreditasi ulang," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: