6 Pinjol Ilegal Tanpa KTP, Verifikasi Wajah dan Foto Selfie 2024

6 Pinjol Ilegal Tanpa KTP, Verifikasi Wajah dan Foto Selfie 2024

Pinjol ilegal tanpa KTP terbaru 2024 --

DISWAY JATENG - Berikut ulasan terkait 6 pinjol ilegal tanpa KTP terbaru 2024, tanpa verifikasi wajah. Kini pinjaman online marak tersebar di website hingga aplikasi entah itu legal atau ilegal.

Pinjol ilegal tanpa KTP terbaru 2024 perlu diwaspadai karena dapat memberikan efek kerugian bagi debitur. Biasanya pinjaman online ilegal akan menawarkan pinjaman melalui SMS, sosmed, atau WhatsApp.

Jika ada penawaran tersebut sebaiknya jangan sampai tergoda dan terpengaruh. Pinjol ilegal tanpa KTP terbaru 2024 sebaimya di abaikan dan gunakan pinjaman online legal terdaftar OJK.

Kami sudah merangkum beberapa pinjol ilegal tanpa KTP terbauru 2024 dan verifikasi wajah yang perlu Anda waspadai jika menawarkan pinjaman. Berikut Pinjaman online tanpa memerlukan KTP dan foto selfie.

BACA JUGA:Nasabah Wajib Tahu, Teror DC Lapangan Pinjol Dapat Dijerat Pidana dan Denda Hingga 3 Miliar

Daftar Pinjol Ilegal Tanpa KTP dan Verifikasi Wajah Terbaru 2024

1. Tunai Cair

Aplikasi pinjol ilegal tanpa KTP terbaru 2024 yang pertama yaitu Tunai Cair. Pinjaman satu ini menawarkan pinjaman ke debitur dengan ketentuan yang kurang transparan.

Informasi pinjaman dalam aplikasi tidak diberikan secara jelas kepada calon debitu. Karena itu, Aplikasi ini diragukan keamanannya dan dikhawatirkan ada penyalahgunaan data.

2. KreditQ

KreditQ merupakan aplikasi pinjaman online yang menawarkan kredit dengan jumlah yang lumayan banyak. Kemudahan pengajuan pinjaman yang ditawarkan platfrom satu ini perlu diwaspadai.

Calon debitur perlu menghindari aplikasi pinjol satu ini karena tidak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, informasi yang disajikan di dalam aplikasi pinjol juga perlu diperhatikan supaya aman dan tidak ada kerugian.

BACA JUGA:Penjelasan AFPI tentang DC Lapangan Pinjol yang Tagih Utang hingga 90 Hari

3. CashCashNow

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: