Nasabah Wajib Tahu, Teror DC Lapangan Pinjol Dapat Dijerat Pidana dan Denda Hingga 3 Miliar
Teror dc lapangan pinjol bisa didenda sampai 3 miliar--
DISWAY JATENG - Pinjaman online kini marak digunakan sebagian orang untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak. Perlu diperhatikan ada beberapa platfrom ilegal yang kerap menggunakan teror DC lapangan pinjol kepada nasabah.
Pinjol ilegal yang ada DC lapangan perlu diwaspadai dan jangan sampai nekat untuk digunakan. Dengan ini teror DC lapangan pinjol tidak akan terjadi pada peminjam yang sedang membutuhkan dana mendesak.
Tak hanya teror DC lapangan pinjol ilegal saja yang dapat merugikan debitur. Penyalahgunaan data, intimidasi, hinaan, dan ancaman juga dapat menimpa debitur apabila nekat galbay di pinjol ilegal.
Padahal teror DC lapangan pinjol ilegal tersebut tidak boleh dilakukan karena melanggar hak asasi manusia. Berikut jawab hukum terkait praktik penagihan kasar dari DC lapangan pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui.
BACA JUGA: Ini Bahaya Pinjol Tanpa KTP yang Dirahasiakan Penyedia Pinjaman Ilegal, Pahami Sebelum Mengajukan
Aturan penagihan DC pinjol lapangan
1. Penagih Utang Tak Boleh Melakukan Kekerasan
Debitur tidak diperbolehkan melakukan kekerasa kepada DC lapangan pinjol. Begitupun dengan debt collector juga tidak diperbolehkan melakukan kekerasan.
2. Dilarang Mengintimidasi Nasabah Galbay
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengatur peraturan penagihan yang tidak diperbolehkan melanggar hukum. Jadi jika Ada DC lapangan pinjol yang melakukan teror atau praktik penagihan kasar bisa dikenakan pasal berat.
3. Teror Bisa Dipidana
Jawabanya tentu saja bisa. Penginaan ayau pencemaran nama baik dapat dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3):
"Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
BACA JUGA: DC Pinjol Bisa Didenda 15 Miliar Jika Melanggar, Ini 5 Aturan Terbaru OJK Tentang Penagihan Utang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: