Nasabah Wajib Tahu, Teror DC Lapangan Pinjol Dapat Dijerat Pidana dan Denda Hingga 3 Miliar
![Nasabah Wajib Tahu, Teror DC Lapangan Pinjol Dapat Dijerat Pidana dan Denda Hingga 3 Miliar](https://jateng.disway.id/upload/8c53464b7cb2c252192d0a45ee8bd4de.jpg)
Teror dc lapangan pinjol bisa didenda sampai 3 miliar--
4. Dilarang Menyalahgunakan Data HP Nasabah
Tentu saja tidak boleh. Menyalahgunakan data nasabah merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai pasal berlapis.
5. Ancaman Pidana Penyalahgunaan Data Nasabah
Teror DC lapangan Pinjol dengan menyalahgunaka data dapat dikenai pidana yang sudah tercantum dalam UUD. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait akses ilegal data pribadi dapat dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 32 ayat (2):
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Sanksinya diatur dalam Pasal 48:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 Miliar.
BACA JUGA: 4 Aturan Pinjol OJK 2024 Terbaru yang Perlu Dipahami Lengkap dengan Bunga dan Dendanya
6. Melapor ke Pihak Terkait
Jika Anda mengalami teror DC lapangan dapat melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pinjol legal. Selain itu untuk pinjol ilegal bisa melapor ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau polisi.
Laporan tersebut harus disertai bukti yang kuat supaya mudah untuk diurus. Bukti tersebut antara lain foto, video, isi chat, rekam suara, dan lain sebagainya.
7. Bagaimana Penyelesaian Utangnya?
Diselesaikan dengan restrukturisasi utang melalui musyawarah kekeluargaan serta medias. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, maka memakai sarana hukum yang ada.
Demikian informasi seputar teror DC lapangan pinjol yang dapat dibawah ke ranah hukum. Informasi ini kami rangkum dari detik.com. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: