4 Aturan Pinjol OJK 2024 Terbaru yang Perlu Dipahami Lengkap dengan Bunga dan Dendanya
Ini Dia Aturan Pinjol OJK 2024 Terbaru yang Perlu Kamu Ketahui--Ist
DISWAY JATENG - Berikut ulasan informasi mengenai 4 aturan pinjol OJK 2024 terbaru.
Informasi aturan pinjol OJK 2024 ini juga lengkap dengan penjelasan mengenai denda, penagihan beserta bunganya.
Nah, mari kita simak informasi mengenai aturan pinjol OJK 2024 yang perlu kamu pahami.
Informasi 4 aturan pinjol OJK 2024 yang baru-baru ini dirilis penting untuk menjadi pengingat untuk tak mudah terjebak.
BACA JUGA:Waspada Pinjol Ilegal Terbaru di 2024, Ini Ciri-Cirinya!
Perlu kamu ketahui bahwa peraturan mengenai pelaksanaan transaksi pinjaman online (Pinjol) Peer to Peer (P2P) lending terus dikembangkan.
Hal ini tentunya menjadi aturan pinjol OJK 2024 sebagai bentuk perlindungan terhadap para penggunanya.
Aturan pinjol OJK 2024 ini secara resmi telah tertuang pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023 lalu.
Berikut informasi 4 aturan pinjol OJK 2024:
Denda keterlambatan
Aturan pinjol OJK 2024 pertama yakni mengatur tentang denda keterlambatan.
Tak hanya itu, OJK juga turut mengatur denda keterlambatan untuk debitur pada aturan pinjol OJK 2024 ini.
Adapun denda tersebut masuk dalam sektor produktif hingga 0,1% per hari untuk tahun 2024.
Sementara itu, denda keterlambatan menjadi turun sekitaf 0,067% per hari pada 2026 mendatang.
Sedangkan untuk denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari di tahun 2025.
Nah, untuk keterlambatan denda sektor konsumtif bakal turun menjadi 0,1% per hari di 2025.
BACA JUGA:Pinjol Ilegal Menjebak Anak Muda Akibat Tergoda Paylater
Tidak Boleh Meminjam Lebih dari 3 Platform
Aturan Pinjol OJK 2024 berikutnya ialah tak diperbolehkan melakukan pinjaman hingga tiga platform.
Peraturan ini diharapkan agar konsumen dapat lepas dari kebiasaan gali lobang tutup lobang Pinjol.
Pada aturan pinjol OJK 2024 ini juga menekankan agar penyelenggara memperhatikan kemampuan bayar kembali.
BACA JUGA:7 Daftar Pinjol Resmi Cepat Cair di Indonesia pada Tahun 2024
Penurunan Bunga serta Biaya Lain
Aturan pinjol OJK 2024 ketiga yakni penurunan bunga dan biaya lain pada pinjaman online.
Hal diatas telah tercantum di peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.
Pada surat edaran tercantum besaran bunga peer to peer lending (P2P) saat ini telah diatur OJK.
Hal itu dibuktikan dimana saat ini Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari.
Diketahui sebelumnya bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol sebesar 0,4% per hari.
Pada surat edaran OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara merupakan tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Nah, terkait batasan bunga Pinjol sendiri untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun sebesar 0,3% per hari.
Batasan tertentu diatur sesuai regulasi dari nilai pendanaan yang tercatat pada perjanjian pendanaan, yang telah diberlakukan selama satu tahun sejak tanggal 1 Januari 2024.
Batas Penagihan Maksimal Jam 8 Malam
Aturan Pinjol OJK 2024 berikutnya yakni batas waktu penagihan sampai jam 8 malam.
Peraturan ini telah tertuang pada roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.
Tak hanya itu, OJK juga merencanakan bakal mengatur waktu pengalihan bagi para penyelenggara kepada debitur.
Waktu yang ditentukan tersebut yakni hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Untuk diketahui bahwa penyelenggara juga diwajibkan untuk bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan.
Itulah informasi mengenai aturan Pinjol OJK 2024 terbaru, semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: