Waspada Pinjol Ilegal Terbaru di 2024, Ini Ciri-Cirinya!

Waspada Pinjol Ilegal Terbaru di 2024, Ini Ciri-Cirinya!

Waspada Potensi Pinjol Ilegal Terbaru di Tahun 2024--RRI

DISWAY JATENG - Berikut ulasan tentang Pinjol ilegal terbaru di tahun 2024 yang wajib kamu waspada.

Terdapat beberapa indikasi Pinjol ilegal terbaru yang bisa merugikan masyarakat Indonesia.

Perlu kamu ketahui bahwa Pinjol ilegal terbaru ini juga kerap mendapat perhatian dan sentilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini tentunya untuk membuat masyarakat terhindar dari jeratan Pinjol ilegal terbaru yang kian merajalela.

BACA JUGA:Pinjol Ilegal Menjebak Anak Muda Akibat Tergoda Paylater

Hingga saat ini, OJK terus melakukan imbauan terhadap Pinjol ilegal terbaru di tahun 2024 sekarang.

Oleh karena itu, Pinjol ilegal terbaru yang tak terdapat secara resmi patut diwaspadai masyarakat.

Terlebih saat ini banyak cara dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab supaya masyarakat tergiur untuk Pinjol.

Dilansir jateng.disway.id dari laman resmi pasarmodal.ojk.go.id tercatat beberapa indikasi Pinjol ilegal terbaru.

Adapun indikasi Pinjol ilegal terbaru ini biasanya terdapat modus menawarkan pinjaman modal terhadap targetnya.

Melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp

Modus yang sering dilakukan Pinjol ilegal terbaru ini dengan cara mengirimkan tawaran singkat melalui SMS maupun WhatsApp.

Melalui pesan tersebut biasanya Pinjol Ilegal terbaru memberi tawaran pinjaman yang menjanjikan lewat kontak yang tak tersimpan di HP atau nomor tidak dikenal.

Adapun tawaran Pinjol ilegal terbaru tersebut memberi tawaran tanpa persyaratan apapun.

BACA JUGA:7 Daftar Pinjol Resmi Cepat Cair di Indonesia pada Tahun 2024

Kendati begitu, fakta yang ditemukan ialah penyampaian penawaran lewat sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna sangat dilarang.

Larangan tersebut diberlakukan oleh OJK terhadap fintech lending legal yang terdaftar dan punya izin.

Modus tersebut tak boleh diremehkan, bakan sebagai penerima informasi harus segera melaporkan untuk ditindaklanjuti.

Bilamana ditemukan indikasi penyalahgunaan data untuk keperluan Pinjol Ilegal, anda perlu melaporkan dengan cara berikut ini:

Laporkan Melalui Laman Pengaduan di Situs OJK

Bilamana menemukan ciri Pinjol ilegal terbaru, anda bisa mengadukan melalui laman konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.

Setelah berhasil masuk, isi data diri pada form yang telah disediakan dengan benar, bilamana data suda sesuai maka tunggu konfirmasi lanjutan dari OJK.

Jika data yang dilaporkan tersebut valid, nantinya OJK bakal memproses verifikasi lebih lanjut atas laporan yang diajukan.

Modus Transfer Kepada Rekening Target Pinjol Ilegal Terbaru

Indikasi Pinjol ilegal terbaru berikutnya bisa diketahui dengan modus transfer kepada rekening target.

Modus Pinjol ilegal terbaru ini tentu sangat menggoda masyarakat yang mempunyai mindset mendapat pinjaman mudah dan cepat transfer.

Adapun dari pelaku Pinjol ilegal terbaru ini biasanya bakal menyampaikan jika dana yang diajukan target atau korban akan langsung di transfer melalui rekening.

Bahkan beberapa korban Pinjol ilegal terbaru ini mengetahui bahwa dirinya tak pernah meminjam dana.

Maka dari itu, OJK dalam hal ini menegaskan jika hal tersebut merupakan indikasi pelaku untuk dapat melakukan teror kepada korban Pinjol ilegal terbaru.

Nantinya, korban bakal terus ditagih utang hingga dikenakan denda bilamana telat bayar terkait pinjaman yang tak pernah diajukan tersebut.

Memanfaatkan Nama Lembaga Pinjol Legal

Modus Pinjol Ilegal terbaru berikutnya ialah dengan memanfaatkan nama lembaga pinjaman online resmi.

Oleh karena itu, masyarakat harus cermat agar terhindar dari tipuan Pinjol Ilegal yang berdampak pada kerugian.

Pelaku biasanya bakal mengubah nama pinjol legal dengan menambah spasi maupun mengganti salah satu huruf besar menjadi kecil.

BACA JUGA:6 Pinjol Limit Besar Resmi OJK Cair Sampai Rp100 Juta, Syarat Pengajuan Mudah dan Cepat Cair

Tujuan tersebut untuk mengelabui target dari modus Pinjol Ilegal terbaru yang tengah marak.

Bahkan tak segan-segan, pelaku biasanya menyematkan logo OJK pada iklan yang ditawarkan meski tak terdaftar secara legal.

Nah, itulah informasi mengenai indikasi modus Pinjol Ilegal terbaru yang tidak resmi menurut OJK, semoga dapat bermanfaat dan menjadi perhatian masyarakat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: