Nasabah Galbay Pinjol 90 Hari Benarkah Utang Dianggap Lunas
galbay pinjol 90 hari--foto youtobe
DISWAY JATENG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penagihan yang dilakukan fintech lending maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi mengatakan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending hanya bisa menagih cicilan yang tertunggak maksimal 90 hari. Setelahnya pinjaman tersebut tidak bisa ditagihkan lagi atau hangus.
Apalagi DC yang merupakan representasi penagihan pinjol galbay itu selalu memburu di manapun individu atau nasabah berada. Tidak hanya menagih ke rumah, tak sedikit pula yang kerap meneror melalui media sosial dan menghubungi orang-orang terdekatnya.
Pinjol galbay atau gagal bayar dan debt collector melakukan penagihan secara membabibuta, masih menjadi momok bagi nasabah. Tak sedikit kemudian yang terjebak dalam kondisi ini berlarut-larut.
Itulah sebabnya nasabah kerap bertanya-tanya sampai kapan DC pinjol galbay berhenti melakukan penagihan yang membuat waswas? Dalam artikel ini akan dibahas tentang hal tersebut, dan cara untuk merekstrurisasi pinjaman.
BACA JUGA:Nasabah Galbay Pinjol UangMe Apakah Didatangi DC Lapangan ke Rumah? Simak Informasi Selengkapnya
Ironisnya, sebagai nasabah tidak mengetahui pasti sampai kapan DC pinjol galbay tersebut berhenti melakukan penagihan. Persoalan terkait tindakan DC ini yang kerap muncul saat nasabah memiliki masalah keuangan, hingga menyebabkan galbay.
Dasar Aturan Pihak Ketiga
Berdasarkan Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), menerangkan DC pinjol berhenti menagih peminjam gagal bayar setelah 90 hari jatuh tempo. Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga perusahaan untuk menagih hutangnya.
Peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan oleh perusahaan pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK. Dengan begitu debitur yang kedapatan macet membayar pinjaman online tidak dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.
Penjelasannya pihak ketiga yang dimaksud dapat mendatangi peminjam secara langsung, tetapi tidak diperkenankan menggunakan kekerasan fisik atau mental. Dalam aturan juga menyebutkan Mereka bisa menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang sesuai ketentuan.
Sehingga dengan kata lain, tidak berarti setelah 90 hari pinjol galbay DC berhenti menagih dan hutang dianggap lunas. Tetapi mereka bisa membawa peminjam atau nasabah ke jalur hukum, berdasarkan aturan yang berlaku.
Setelah melaporkan kepada OJK, bukan berarti DC pinjol galbay tersebut tidak akan menagih hutang kalian. Besaran bunga dari hutang tetap akan bertambah sesuai dengan ketentuan. Saat ini besaran bunga pinjol legal adalah 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari berdasarkan peraturan OJK tahun 2022. Pinjaman produktif akan dikenakan bunga sebesar 12% sampai 24%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: