Ketahui Untung Rugi Kredit Motor Melalui Leasing dan Bank, Kenali Perbedaannya Sebelum Ajukan

Ketahui Untung Rugi Kredit Motor Melalui Leasing dan Bank, Kenali Perbedaannya Sebelum Ajukan

kredit motor melalui leasing dan bank--foto nu online

Syarat-syarat tersebut antara lain KTP, Kartu keluarga, NPWP, dan slip gaji. Syarat ini berbeda antara leasing yang satu dengan yang lain. Bahkan kalian bisa memperoleh kredit hanya dengan bermodal KTP dan kartu keluarga saja. 

Selain itu kalian juga diharuskan membayar uang muka sebesar 5-25% dari harga motor sesuai anjuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Biaya lain saat mengambil kredit motor adalah biaya fidusia sebesar sekitar Rp.50 ribuan, biaya asuransi, dan biaya provisi. Sementara besaran cicilan sangat bergantung pada harga motor, masa tenor, dan besaran uang muka.

Perbedaan Leasing dan Bank

Dokumen yang diperlukan antara lain surat keterangan domisili, kartu identitas, kartu keluarga, dan slip gaji. Setelah melakukan pengajuan pihak bank pun akan melakukan verifikasi data dan survei sebelum menyetujui kredit. Di sini penting sekali kalian memiliki skor kredit di riwayat kreditmu untuk memudahkan pencairan dana.

Sementara itu kredit dengan lembaga pembiayaan (leasing) memiliki peraturan yang sedikit berbeda. Sebelumnya kita kenalan dulu yuk dengan istilah leasing.

BACA JUGA:Pahami Langkah Mudah Kredit Motor Bank Mandiri agar Cepat Disetujui, dan Ketahui Keuntungannya

Leasing atau Sewa Guna Usaha sendiri menurut laman OJK adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease), untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang Penyewa Guna Usaha (Lessee) oleh Perusahaan Pembiayaan (Lessor) yang kemudian disewa guna usahakan kembali oleh Penyewa Guna Usaha.

Sekilas mencicil kendaraan lewat bank atau leasing seolah serupa. Sama-sama mensyaratkan adanya uang muka dan memiliki peraturan cicilan yang harus disepakati. Namun tetap saja ada perbedaan yang cukup signifikan jika mencicil lewat bank dibandingkan dengan mencicil lewat lembaga pembiayaan atau dikenal dengan istilah leasing.

Suku bunga kredit saat mencicil lewat bank umumnya akan lebih rendah jika dibandingkan lewat lembaga pembiayaan. Selisihnya cukup signifikan, per tahun bisa mencapai 5% lebih rendah bahkan lebih.

Namun dalam masyarakat kata leasing identik dengan lembaga pembiayaan kredit nonbank. Leasing adalah metode pembiayaan yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Cara pembayarannya melalui cicilan sesuai peraturan yang disepakati. Misalnya pembelian motor dimana si pembeli membayar cicilan kepada lembaga pembiayaan (lessor).

Mencicil lewat metode leasing kepada lembaga pembiayaan ini prosesnya cenderung lebih cepat dan mudah dibandingkan lewat bank. Persyaratannya lebih longgar, namun bunga kredit lebih tinggi. Namun penting untuk melihat rekam jejak lembaga pembiayaan ini agar ketika cicilanmu lunas, kalian tidak dipersulit untuk mengambil BPKB yang menjadi hak kalian.

 

Demikian beberapa informasi mengenai untung rugi kredit motor melalui Leasing dan Bank yang jadi pertimbangan buat kalian saat mau mengambil motor secara kredit. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: