5 Aplikasi Pinjaman Uang Modal KTP Limit Sampai 20 Juta, Aman Terdaftar OJK dan Cair Hanya Hitungan Menit

5 Aplikasi Pinjaman Uang Modal KTP Limit Sampai 20 Juta, Aman Terdaftar OJK dan Cair Hanya Hitungan Menit

Pinjaman uang modal KTP--

DISWAY JATENG - Pinjaman uang modal KTP, apakah bisa? Tentu saja bisa. Tersedia berbagai macam fintech yang dapat kamu gunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa perlu melalui bank.

Tak hanya itu, kamu juga dapat mengajukan pinjaman online mulai dari nominal kecil hingga besar. Proses pengajuan di pinjaman uang modal KTP cukup mudah, dibandingkan dengan bank kovesional.

Tetapi perlu diingat jangan sampai lalai menggunakan pinjol di platfrom ilegal. Jika kamu nekat menggunakan layanan fintech ilegal, kamu hanya mendapatkan bunga tinggi dan risiko kerugian lainnya.

Lalu apa saja pinjaman uang modal KTP yang aman digunakan? Berikut beberapa platfrom yang aman dan terpercaya untuk Anda gunakan memenuhi kebutuhan mendesak.

BACA JUGA:6 Aplikasi Pinjol Ilegal Tanpa KTP yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Tergiur Tawaran Manis

BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa KTP Langsung Cair yang Aman dan Terdaftar OJK, Pencairan Hanya Dalam Hitungan Menit

Daftar Pinjaman Uang Modal KTP

1. KreditPintar

KreditPintar merupakan pinjaman online langsung cair modal KTP yang dapat diandalkan. FIntech Lending ini sudah banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Pinjol modal KTP ini menawarkan pinjaman mulai dari Rp500 ribu sampai Rp20 juta. Tenor yang diberikan mulai dari 91 hari hingga 180 hari dengan bunga 0,1% per hari.

2. Julo

Julo dapat diandalkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, karena proses pencairannya yang cepat. Selain itu, pengajuan pinjaman hanya bermodalkan KTP saja.

Layanan pinjol ini menyediakan pinjaman tanpa agunan dengan proses cepat dan pengajuan mudah. Julo juga memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk mengatur jadwal pembayaran sesuai dengan kemampuan mereka.

Platfrom ini menawarkan pinjaman mulai dari Rp600 ribu hingga Rp8 juta dengan tenor 3 sampai 6 bulan. Suku bunga yang diberikan mulai dari 0,33% per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: