Rumah akan Disita? Inilah Cara Jitu Menghadapi Rumah yang Akan Dilelang Bank, Jangan Panik!

Rumah akan Disita? Inilah Cara Jitu Menghadapi Rumah yang Akan Dilelang Bank, Jangan Panik!

cara menghadapi rumah yang akan dilelang bank--foto komnas lkpi

DISWAY JATENG - Mungkin banyak yang belum tahu kalau ada beberapa cara menghadapi rumah yang akan dilelang oleh bank.

Sebagai kreditur, bank memang memiliki hak untuk menyita dan melelang aset yang digunakan sebagai jaminan oleh debitur. Dalam konteks kredit perumahan, rumah yang menjadi jaminan dapat disita dan dilelang bank.

Begini Cara Mengatasi Rumah akan Dilelang Bank

Sebelum rumah dilelang oleh bank, kalian bisa mengerahkan upaya untuk menyelamatkan agunan tersebut, dengan cara berikut ini :

  • Reconditioning (penataan ulang) untuk mendapatkan tambahan modal dari bank, demi membaiknya arus cash atau kondisi keuangan.
  • Menukarkan agunan atau aset yang memiliki nilai sama dengan rumah yang akan dilelang bank.
  • Melunasi utang beserta keseluruhan bunga atau penalti KPR kepada bank. Meskipun berat, cara ini bisa dilakukan untuk mengembalikan rumahnya.
  • Rescheduling (penjadwalan ulang) KPR untuk menunda penyitaan dan pelelangan rumah.
  • Restructuring (pengubahan struktur) kredit yang meliputi penundaan pembayaran bunga, pembebasan bunga, atau penurunan suku bunga.

Lalu, berapa lama rumah disita bank? Biasanya 3 bulan sejak tunggakan terjadi. Dari situ, pihak bank akan memberikan tiga kali surat peringatan dengan jarak sekitar 1-3 minggu.

BACA JUGA:Inilah 4 Alternatif Pinjaman Tanpa Jaminan Non Bank selain Pinjol untuk Karyawan, Proses Cepat dan Aman

Jika hingga SP 3 tidak ada tanggapan dan penyelesaian dari pihak debitur, maka bank akan melakukan penyitaan rumah. Sebelum itu terjadi, maka cara menghadapi rumah akan dilelang oleh bank yang masuk akal adalah mencari solusi penyelesaian bersama dengan bank.

Dasar Hukum Rumah Disita Bank

Untuk memahami alasan mengapa rumah disita bank. Pertama-tama, perlu dipahami kalau pemberi kredit seperti bank memiliki hak untuk melaksanakan eksekusi jaminan berdasarkan kualitas pinjaman.

Hal ini merujuk pada klasifikasi pinjaman berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/147/Kep/Dir Pasal 4 ayat (1). Jaminan seperti rumah dapat ditarik jika kredit masuk dalam kategori macet, meskipun terkadang terjadi perbedaan pandangan antara bank dan debitur.

Menurut regulasi Bank Indonesia (BI), kredit dianggap macet jika tunggakan pokok atau bunga melebihi 270 hari. Hal itu sesuai dengan KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1155.

Sebelum dilelang, debitur berhak mendapatkan surat peringatan (SP) sebanyak 3 kali dan pengumuman penjualan agunan dari bank.

Bagi debitur yang gagal membayar cicilan KPR dan memiliki rumah disita bank, ada risiko mendapatkan reputasi buruk dalam BI Checking atau SLIK OJK. Hal ini akan berdampak buruk pada kemungkinan pengajuan kredit rumah di masa mendatang.

Pengalaman Rumah Disita Bank yang Bisa Dipelajari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: