BRI Gelar Promo KPR Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun

BRI Gelar Promo KPR Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun

Bagi anda yang ingin memiliki rumah impian tidak salahnya untuk memilih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BRI.--

jateng.disway.id - Memiliki rumah idaman menjadi impian semua orang. Hal ini bisa anda wujudkan, dengan memanfaatkan promo dari BRI yang sedang ditawarkan.

Dilansir dari laman BRI, ada program khusus bunga 2,75 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BRI. Promo berlangsung untuk KPR BRI dari 16 Agustus 2024 hingga 31 Desember 2024.

KPR BRI ini diberikan secara perseorangan sebagai solusi kemudahan dalam memiliki hunian, seperti rumah tinggal, apartemen, ruko atau rukan, baik melalui developer atau non developer.

Berlaku untuk pembelian baru, bekas, refinancing, top up, Pembangunan, renovasi, dan take over/take over top up dari bank lain. Jadi KPR BRI merupakan produk kredit konsumen yang diyujukan untuk krdit kepemilikan properti.

BACA JUGA:Tabungan Simpedes BRI Makin Diminati, Ini Daya Tariknya

BACA JUGA:Mudah dan Menguntungkan, BRImo banyak digunakan Pelaku UMKM untuk Usahanya

Jenis KPR BRI

1. KPR BRI Primary (Hunian Baru)

Pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal, apartemen, ruko, rukan baru melalui developer kerjasama BRI.

2. KPR BRI Secondary (Hunian Bekas)

Pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal, apartemen, ruko, rukan bekas melalui developer ataupun non-developer.

3. KPR BRI Top Up

Penambahan limit kredit untuk KPR BRI yang sudah berjalan minimal satu tahun, dengan status pembayaran angsuran (kolektibilitas) berjalan lancar selama enam bulan terakhir. Tambahan limit kredit dapat digunakan untuk memenuhi beragam kebutuhan lain, seperti renovasi/pembangunan dan kebutuhan lainnya.

4. KPR Sejahtera FLPP BRI

Pembiayaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total penghasilan keluarga (suami dan istri) maksimal Rp 8 juta per bulan. Berlaku untuk rumah pertama/belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, wajib dihuni dan tidak boleh dijual/disewakan/dikkontrakkan selama 5 (lima) tahun pertama.

BACA JUGA:BRI Catat Skor ESG di S&P Meningkat Signifikan, Perkuat Posisi Pemimpin Bidang Keuangan Keberlanjutan

BACA JUGA:Bunga Kompetitif, KKB BRI Solusi Miliki Kendaraan Idaman

5. KPR Green Financing

Pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal melalui developer kerjasama BRI atau perseorangan yang telah mendapat sertifikasi green financing.

6. KPR BRI Solusi

Pembiayaan dengan sumber agunan BRI baik melalui lelang eksekusi KPKNL maupun penjualan bawah tangan.

 

Kelebihan KPR BRI

1. Proses mudah dan cepat

2. Suku bunga kompetitif

3. Jangka waktu pinjaman hingga 20 tahun

4. Biaya kredit ringan

5. Dilengkapi dengan Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Kerugian/Kebakaran

6. Uang muka mulai dari 0% Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah dan nyaman dengan Automatic Fund Transfer (AFT) atau Automatic Grab Fund (AGF)

7. Bisa diajukan dengan joint income

BACA JUGA:Akses Mudah, BRILink Banyak Dicari Pemudik

BACA JUGA:180 Anak TNI dan Polri Terima Dana Bantuan Pendidikan BRI, Peringatan Hari Pahlawan 2024

Syarat Umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga NegaraAsing (WNA).

Pemberian KPR BRI kepada WNA hanya ditujukan bagi WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI dan jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA tersebut berakhir dan keduanya memiliki perjanjian pra nikah (prenuptial agreemen).

2. Minimal 21 tahun atau sudah menikah.

3. Tidak memiliki tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.

4. Debitur harus membuka rekening Tabungan BRI.

Debitur juga harus memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.

5. Tambahan dokumen

Tambahan dokumen ini berupa surat pernyataan yang paling kurang memuat keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di Bank lain.

BACA JUGA:Jadi Bank Mini BRI, Agen BRILink di Situbondo Berhasil Dekatkan Akses Perbankan ke Masyarakat

Dokumen apa saja yang diperlukan

1. Formulir Permohonan(diisi dan ditandatangani),

2. Foto copy KTP yang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA, 

3. Foto copy Kartu Keluarga, Foto copy Buku Tabungan BRI/ rekening koran calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung pada saat pengajuan),

4. Foto copy NPWP. Foto copy Akta pisah harta (jika ada).

5. Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai.

6. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang dapat diyakini kebenarannya.

Syarat Khusus

1. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income)

2. Untuk karyawan/pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun di perusahaan

3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari: Instansi Pemerintah (PNS); PegawaiBUMNdan BUMD; Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk; dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.

BACA JUGA:Telat Bayar Listrik? Tenang Saja Ada BRIMo

Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Slip gaji/Surat Keterangan Gaji;

- Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat RekomendasiPerusahaan;

- Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).

 

Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Foto copy Surat Iijin Praktek

- Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi

- Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.

BACA JUGA:Lupa Isi E-toll di Jalan? Solusinya BRImo Aja!

Debitur Wiraswasta/Pengusaha :

- Telah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.

- Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll);

- Foto copy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: