Begini Cara Menghilangkan Jejak Debt Collector Pinjol Ilegal yang Harus Kamu Tahu

Begini Cara Menghilangkan Jejak Debt Collector Pinjol Ilegal yang Harus Kamu Tahu

cara menghilangkan jejak dc pinjol ilegal--foto investbro.id

Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI.

2. Bank Indonesia

Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang selanjutnya yaitu dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia.

Contact Center :

Telepon: 021-131

Email: [email protected]

Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia

Alamat offline: Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI, Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

3. Kantor Polisi

Cara ketiga untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat. Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah kalian berada.

BACA JUGA:Tips Cerdas Menghadapi Serangan Debt Collector Pinjol, Lakukan 7 Cara Ini Agar Tetap Aman

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Kalian juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah.

Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI :

Telepon: 021 – 3929840

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: