Perusahaan Tanpa Andalalin di Kabupaten Tegal Harus Ditertibkan

Perusahaan Tanpa Andalalin di Kabupaten Tegal Harus Ditertibkan

KETERANGAN - M Khuzaeni memberikan keterangan.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

BACA JUGA:Menginap di Rumah Penerima Bantuan RTLH, Ganjar Disambut Ribuan Warga Banjarnegara

Pusat keramian akan berpindah di pintu selatan yang lebih luas, dan tidak mengakibatkan kemacetan. Selain itu, perusahaan tersebut juga harus menyediakan pos bea cukai saat barang keluar di pintu pabrik.

Jika jalan masuk sempit, maka akan membuat kendaraan antre. Pastinya, kendaraan akan menutupi jalan raya. 

“Kami berharap kepada Pj bupati Tegal untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum ada Andalalin,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: