Datangi Rumah Warga Desa Bengle Kabupaten Tegal, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertifikat PTSL

Datangi Rumah Warga Desa Bengle Kabupaten Tegal, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertifikat PTSL

SUMRINGAH - Warga Desa Bengle menerima sertifikat progran PTSL langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Untuk kedua kalinya, mengawali pekan ketiga di bulan Januari. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengunjungi sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Tengah untuk menyerahkan sertifikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).  Desa Bengle, KecamatanTalang menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi. 

Dikatakan Hadi Tjahjanto, proses legalisasi aset milik masyarakat targetnya mencapai 126 juta bidang tanah.  Sampai saat ini, pendaftaran tanah di Indonesia sudah selesai sebanyak 110,5 juta bidang. 

BACA JUGA:Survei SPIN, Elektabilitas Prabowo-Gibran Tertinggi Capai 50,9%, Potensi Satu Putaran

“Memang kita targetkan di akhir 2024 ini bisa mencapai 120 juta bidang. Khusus untuk Jawa Tengah sendiri targetnya 21 juta bidang sudah tercapai 96 persen," ujarnya, kepada awak media di sela kegiatan.

Dari capaian tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN berharap agar segera dideklarasikan kota/kabupaten lengkap di seluruh Indonesia. Di tahun 2024 ini, dia menargetkan 100 kota/kabupaten dideklarasikan sebagai kota/kabupaten lengkap. 

BACA JUGA:Cegah Banjir, Warga Bojongnangka Kabupaten Pemalang Bersama Babinsa Bersihkan Saluran Air

"Di Jawa Tengah sudah ada dua, Tegal dan Surakarta. Kelebihannya itu jelas, seluruh tanah sudah terdaftar dimasukan di sistem elektronik, semuanya aman," cetusnya. 

Sementara itu, Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Winarto ST didampingi koordinator PTSL Anang Ramdhoni  menyatakan, untuk Desa Bengle total SHAT yang dibagikan dala program PTSKL sebanyak 811 buah. 

BACA JUGA:800 Anak di Desa Wanarata Kabupaten Pemalang Jadi Target Imunisasi Polio

"Hari ini penyerahan sisa sdari jumlah tersbeut, 4 langsung kepada pemilik dengan door to door sisanya 30 diserahkan langsung di areal sawah pengrajin batu bata," ungkapnya. 

Dukungan dari pemerintah daerah dalam percepatan pendaftaran tanah pun sangat dibutuhkan. Salah satunya melalui keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: