ATR BPN Grobogan Lakukan Pencocokan Objek Sengketa Tanah di Ngaringan

ATR BPN Grobogan Lakukan Pencocokan Objek Sengketa Tanah di Ngaringan

Petugas dari ATR BPN Kabupaten Grobogan bersama Pengadilan Negeri Purwodadi melakukan pencocokan objek sengketa di Dusun Jambu, Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Grobogan, Selasa 6 Mei 2025. (Dok. ATR BPN Grobogan/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Grobogan melakukan konstatering (pencocokan objek) sengketa tanah.

Konstatering yang dilakukan bersama Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi Kabupaten Grobogan digelar di Dusun Jambu, Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa 6 Mei 2025.

Kegiatan yang didukung TNI dan Polri tersebut terkait gugatan perdata pada tahun 2021 yang dilayangkan Mukmin ke Suyahmi melalui kuasa hukumnya, hingga upaya banding dan kasasi.

Hal itu dilaksanakan sebab adanya dugaan ketidaksesuaian antara objek sengketa dengan berkas, yakni persil 118 dan 14.

BACA JUGA:Seratusan Warga Kelurahan Kraton Kota Tegal Dilayani Dokter Spesialis Keliling

BACA JUGA:Tim Gabungan Pemkab Grobogan Tinjau Lokasi Bakal Dibangun Sekolah Rakyat, Ini Tujuannya

Adapun objek sengketa berupa sawah. Saat dilakukan konstatering, sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan pihak kuasa hukum di lokasi. Namun, pihak keamanan langsung menengahi dan meminta petugas agar melanjutkan verifikasi obyek. 

Kuasa Hukum Suyahmi, Ahmad Baidowi mengatakan, selain adanya perbedaan nomor persil, (118 dan 14) gambar denah lokasi juga berbeda. Yakni satunya memanjang ke utara dan satu denah lainnya memanjang ke barat.

"Luas tanah di sertifikat juga berbeda. Milik Bu Suyahmi luasnya 3.230 meter persegi, sedangkan milik Pak Mukmin luasnya 3.500 meter persegi," terang Ahmad Baidowi kepada wartawan di lokasi.

Dengan adanya perbedaan tersebut, Ahmad Baidowi melanjutkan, pihaknya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap hasil putusan pengadilan.

BACA JUGA:Kopdes Merah Putih di Kapung Grobogan Resmi Dibentuk, Menkop Budi Arie Hadir Sampaikan Ini

BACA JUGA:BKPPD Grobogan Resmi Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tahun 2024 

Baidowi meyakini kebenaran ada di pihak Suyahmi. Namun, karena sejak awal sudah kalah dalam persidangan di PN Purwodadi, upaya banding dan kasasi kurang kuat. 

"Tapi kami tetap berupaya semaksimal mungkin agar Bu Suyahmi mendapat keadilan. BPN Grobogan secara lisan mengatakan obyek berbeda dengan hasil putusan, sehingga kami menolak konstatering tersebut," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: