ATR BPN Grobogan Lakukan Pencocokan Objek Sengketa Tanah di Ngaringan

ATR BPN Grobogan Lakukan Pencocokan Objek Sengketa Tanah di Ngaringan

Petugas dari ATR BPN Kabupaten Grobogan bersama Pengadilan Negeri Purwodadi melakukan pencocokan objek sengketa di Dusun Jambu, Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Grobogan, Selasa 6 Mei 2025. (Dok. ATR BPN Grobogan/diswayjateng.id)--

Sementara itu, Kuasa Hukum Mukmin, Yunita Ratna Triastuti menyampaikan, mulai dari gugatan, putusan, banding, hingga kasasi, kliennya pun menang, sehingga pihaknya akan mengajukan eksekusi obyek tersebut. 

Yunita menambahkan, pihak termohon eksekusi sudah mengajukan bantahan sebanyak enam kali, dan konstatering yang dilakukan saat ini merupakan kali kedua atas objek sengketa.

BACA JUGA:Kabupaten Grobogan Resmi Punya Logo dan Tagline Baru

BACA JUGA:Tangani Banjir dan Bangun Infrastruktur Kota, Pemkab Grobogan Akan Ajukan Pinjaman Daerah Rp250 Miliar 

Kepada wartawan, Yunita menjelaskan, sebelum dilakukan eksekusi, petugas melakukan pencocokan batas terlebih dahulu untuk menetapkan mana yang akan dieksekusi. Hasilnya, menunggu dari BPN Grobogan. 

“Kendati begitu, jika pihak termohon mengajukan novum PK baru terhadap hasil putusan, silakan saja. Karena hasil kasasi tidak menghalangi adanya eksekusi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait