Optimalisasi Pengelolaan Pajak dan Opsen Pajak

Optimalisasi Pengelolaan Pajak dan Opsen Pajak

SINERGI - Kabid Pendapatan daerah bersama pihak UPPD Samsat gelar sosialisasi program sengkuyung prioritas.--

SLAWI, diswayjateng.id - Upaya menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS)  antara Pemprov Jateng dan PemKab Tegal Nomor : 100.3.7.1/131/2024 dan Nomor 64 Tahun 2024. Tentang Optimalisasi Pengelolaan Pajak dan Opsen Pajak, Bapenda Kabupaten Tegal bersinergi dengan UPPD (Samsat) Kabupaten Tegal.

Kepala Bapenda Kabupaten Tegal Yosa Afandi melalui Kabid Pendapatan Daerah Hasto Sasmito menyatakan, rapat tekis kegiatan sengkuyung prioritas tahun 2025 digelar dengan mengundang seluruh camat, kades, dan kepala kelurahan se-Kabupaten Tegal. 

Rapat teknis digelar selama dua hari dengan  tujuan memberi pemahaman teknis penyampaian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) ke Wajib Pajak. "Serta pemahaman tentang kegiatan sengkuyung prioritas tahun 2025," ujarnya Jumat (20/6/2025).

 Selain itu juga dibarengi membagikan STPD kendaraan bermotor periode Januari-Februari   2025 sejumlah 22.000 lembar STPD. Selanjutnya, STPD tersebut akan disampaikan ke wajib pajak/pemilik kendaraan bermotor melalui perangkat desa/RW/RT yang disertai lembar konfirmasi atas keberadaan kendaraan bermotor dimaksud.

BACA JUGA:Bapenda Kabupaten Tegal Sosialisasikan Penyampaian SPPT PBB-P2

BACA JUGA:Luncurkan Aplikasi Pajak Daerah, Bapenda Kabupaten Tegal Satu Genggaman

Sengkuyung prioritas pajak Bapenda dan Unit Pelaksana Pemungutan (UPP) Samsat merujuk pada program atau kegiatan bersama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan UPP Samsat.

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). "Program ini biasanya melibatkan upaya jemput bola, sosialisasi, dan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak," ungkapnya.

Istilah sengkuyung dalam konteks ini berarti gotong royong atau kerja bersama. Program sengkuyung prioritas menandakan upaya kolaboratif antara Bapenda dan UPP Samsat. Untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan. 

Tujuan utama dari program ini adalah meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya PKB, dengan cara mengoptimalkan upaya penagihan kepada wajib pajak yang menunggak," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: