Apakah Boleh Meminjam Uang untuk Melunasi Hutang Riba? Berikut Penjelasannya

Apakah Boleh Meminjam Uang untuk Melunasi Hutang Riba? Berikut Penjelasannya

pinjaman untuk melunasi hutang riba--foto kspps

Namun, tidak banyak yang mau memberikan pinjaman dengan mengikuti syarat dan adab secara Islam. Sulitnya memenuhi semua kriteria tersebut, berbanding terbalik dengan mengajukan pinjaman ke bank konvensional. Persyaratan yang diberikan oleh bank konvensional umumnya lebih mudah, namun pinjamannya biasanya terdapat unsur riba.

Riba merupakan tambahan-tambahan yang dibebankan kepada orang yang berhutang apabila terlambat untuk melakukan kewajiban pembayaran dalam batas waktu yang sudah ditetapkan.

Mengenal Riba Nasi’ah

Namun tidak semua bentuk riba itu adalah haram. Ada riba yang tidak haram penggunaannya yaitu riba nasi’ah. Mengutip hasil wawancara Republik.com dengan Ustadz Ahmad, untuk bisa dianggap sebagai riba nasi’ah secara benar dan akurat harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. Tambahan menjadi syarat di awal

Pada umumnya, perjanjian dibuat dengan syarat yang disepakati di awal dan mencantumkan tambahan dalam pengembaliannya. Namun, apabila tambahan tersebut tidak disyaratkan di awal dan kemudian terdapat tambahan maka tidak diharamkan.

BACA JUGA: Hutang Pinjol Menumpuk? Begini Cara Menyelesaikan Hutang Tanpa Takut Didatangi DC Lapangan

2. Utang

Apabila akadnya bukan mengenai utang-piutang maka dapat dikatakan riba nasi’ah. Misalnya tujuan pemberian uang adalah sebagai titipan, maka tidak dapat dikatakan riba karena tidak terjadi transaksi pinjam meminjam.

3. Berupa Barang

Biasanya utang diberikan dalam wujud benda yang berfungsi sebagai alat pembayaran seperti emas, perak dan uang. Namun, utang dalam wujud barang seperti rumah, kendaraan, tanah, dan lainnya, tidak berlaku walaupun terdapat tambahan atau kelebihan yang harus dibayarkan. Dalam Islam, pinjaman benda yang telah masuk ke dalam akad sewa-menyewa atau disebut ijarah, di halalkan oleh agama.

Meminjam untuk Melunasi Hutang riba

Bahwa pinjaman wajib untuk dilunasi, apalagi hutang riba yang diharamkan, harus dilunasi dengan segera agar tidak menambah dosa. Nah, bagaimana bila menggunakan pinjaman untuk melunasinya?

Tidak ada larangan yang menyatakan bahwa melunasi hutang riba dengan menggunakan pinjaman, apalagi untuk hutang riba. Selama pinjaman tersebut bukan termasuk dalam riba dan penggunaannya dapat digolongkan mendesak atau darurat, maka dapat digunakan untuk melunasi hutang riba.

Pinjaman untuk melunasi hutang riba sebaiknya diminta dengan bantuan keluarga, tokoh agama ataupun orang saleh yang memiliki kemampuan secara finansial, sehingga kalian dapat melunasi hutang riba dengan melakukan pinjaman yang sesuai dengan syarat dan adab hutang dalam Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: