Polres Tegal akan Gunakan ETLE untuk Tindak Pengguna Knalpot Brong

Polres Tegal akan Gunakan ETLE untuk Tindak Pengguna Knalpot Brong

JELASKAN - Kasi Kamsel Lantas didampingi Kasi Humas Polres Tegal beri keterangan terkait tilang ETLE knalpot brong pada awak media.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI -  Jajaran Polres Tegal terus melakukan upaya mengantisipasi penggunaan knalpot brong menjelang digelarnya kampanye terbuka. Dengan membentuk satgas yang  diinisiasi langsung Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK. Untuk penindakan pengguna knalpot brong kali ini mulai dilakukan dengan tilang ETLE

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Lantas AKP Wendi Andrani SDTK SIK didampingi  Kanit Kamsel  Ipda Setiadi menyatakan, dengan tilang ETLE pelanggar yang menggunakan knalpot bring akan difoto dan diberikan surat konfismasi tilang. Sesuai rencana, tanggal 14 Januari 2024 mendatang akan digelar dekklarasi bersama zero knalpot brong di wilayah Kabupaten Tegal. 

BACA JUGA:Sekolah Resah, Surat Pesanan Barang Paketan Beredar di Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang

“Dengan melibatkan semua komunitas otomotif, forkompimda, Dishub, Satpol PP dan ormas yang ada di Kabupaten Tegal," cetusnya. 

Dari  pembentukan Satgas Penindakan Pelanggaran Knalpot Brong oleh kapolres Tegal tersebut kemudian pihaknya bentuk UKL atau Unit Kecil Lapangan. Di dalamnya ada unsur dari Satreskrim, Satintelkan, Satsamapta, Satlantas dan Humas. 

BACA JUGA:Ganjar Menginap di Rumahnya, Orang Tua Alumni SMKN Jateng Kaget

"Diharapkan UKL ini dapat menjalankan tugasnya di lapangan. Berdasarkan peran dan fungsinya masing-masing," ungkapnya. 

Pihaknya kini terus memassifkan imbauan zero knalpot bring  dan sosialisasi di semua sekolah menengah atas, toko kbnalpot hingga bengkel yang menjual maupun  menerima jasa pemasangan knalpot brong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: