7 Aturan Pinjol Terbaru 2024 Resmi dari OJK Berlaku Mulai 1 Januari, Bunga dan Denda Turun
Aturan pinjol terbaru 2024 resmi OJK--
Surat edaran OJK terbaru, menyebutkan bunga P2P kini sudah di atur oleh OJK. Pihak OJK membatasi bunga pinjol menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari.
Pada aturan sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.
BACA JUGA:7 Aplikasi Pinjol Legal Terbaru 2024, Pilihan yang Cocok untuk Memenuhi Kebutuhan Mendesak
BACA JUGA:6 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan, Gak Perlu Panik Dikejar-kejar Debt Collector Lagi
Tak hanya itu, manfaat ekonomi yang di kenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil. Termasuk bunga, biaya administrasi, biaya komisi, biaya keterlambatan, pajak, dan lainnya.
4. Maksimal meminjam hanya di 3 platfrom pinjol
Pengguna pinjol kini hanya dapat mengajukan pinjaman di 3 platfrom saja. Tujuannya, agar konsumen dapat lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol.
5. Aturan penagihan yang diperketat
Pada aturan baru penagihan tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tak hanya itu, penagihan dengan cara intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, antargolongan, harga diri, dan medsos juga dilarang.
Pihak penagih juga tidak boleh melakukan cara keras terhadap kontak darurat nasabah, rekan, hingga keluarga peminjam.
6. Wajib asuransi
OJK mewajibkan platfrom P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Dengan ini, bertujuan untuk memitigasi risiko galbay melalui pengalihan risiko pendanaa.
BACA JUGA:Inilah 8 Risiko Galbay Pinjol Akulaku yang Tak Boleh Dianggap Sepele, Nomor 5 Bikin Malu!
7. Kontak darurat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: