Cegah Pelanggaran Kampanye Digital, Bawaslu Gandeng KPU-Dinkominfotik
TEKEN - Ketua Bawaslu, KPU dan Kepala Dinkominfotik Brebes menandatangani nota kesepahaman kerjasama pengawasan medsos.Foto: Syamsul Falaq/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, BREBES - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten BREBES, menggandeng KPU dan dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Tujuannya, mencegah terjadinya pelanggaran kampanye digital pada semua media sosial dalam Pemilu 2024. Sebab, banyaknya potensi unggahan konten internet berunsur provokasi, SARA, hingga hoax harus diantisipasi. Komitmen tersebut, dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama di Kantor Bawaslu.
BACA JUGA:Ganjar Komitmen Perlindungan kepada Pahlawan Devisa di Hari Migran Internasional
Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama, dilakukan langsung Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi, Ketua KPU Manja Lestari Damanik, Kepala Dinkominfotik Tatag Koes Adianto. Tampak hadir, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra dan Kanit Tipidter Ipda Rizky. Serta, relawan patroli Siber dan sejumlah awak media sebagai kesatuan Gugus Tugas pengawasan konten internet Pemilu 2024.
BACA JUGA:Traveloka Dorong Pertumbuhan Pariwisata Berkelanjutan di Bali, Bandung, dan Yogyakarta
Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi mengungkapkan, melalui rapat koordinasi gugus tugas pengawasan melibatkan semua unsur terkait Tujuannya, meminimalisir semua bentuk unggahan konten internet dan media sosial terkait kampanye pemilu 2024. Sebab, instrumen media digital akan dengan cepat dan mudah menyebar. Sehingga, butuh komitmen dan partisipasi aktif semua bagian Gustu pengawasan.
"Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama ini, menjadi bukti keseriusan mengawal tahapan kampanye dari konten dan unggahan provokatif, ujaran kebencian hingga hoax. Sehingga, pengawasan semua media sosial bisa lebih maksimal," ungkapnya kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Diskominfotik Tatag Koes Adianto menyampaikan, pihaknya mengapresiasi Bawaslu dalam memperketat pengawasan tahapan kampanye digital di media sosial. Terlebih, banyak instrumen konten media sosial tak terlepas dari kemampuan diri mengunggah dan mengakses informasi. Namun, munculnya bentuk pelanggaran kampanye baik ujaran kebencian, profokatif dan hoax. Semuanya tidak serta merta, dijerat dengan UU ITE.
BACA JUGA:SMP Musawerna Kabupaten Tegal Adakan Smart Parenting dan Luncurkan Majalah
"Agar masyarakat lebih teredukasi, sekaligus memberikan pemahaman tentang konten medsos berunsur hoax. Idealnya, harus dimunculkan konten klarifikatif," jelasnya.
Terpisah, Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik menambahkan, setelah penandatanganan nota kesepahaman kerjasama harapannya bisa saling bersinergi. Khususnya, dalam mengawasi dan menjaga konten media sosial yang rentan Penyebaran hoax. Sebab, semua medsos milik partai politik peserta pemilu, konten yang dishare akan selalu mendapatkan pengawasan.
BACA JUGA:Menjaring Ikan di Laut, Nelayan Prapag Kidul Kabupaten Brebes Tenggelam
"Kuncinya, tinggal pada tupoksi Gustu pengawasan dan Relawan Patroli Siber. Sehingga, jika terdeteksi mulai ada pelanggaran konten atau unggahan bisa segera ditindaklanjuti, dan diproses sesuai ketentuan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: