Budayakan Antikorupsi, Pemerintah Desa Diminta Hapus Pungli

Budayakan Antikorupsi, Pemerintah Desa Diminta Hapus Pungli

SAMBUTAN - Inspektur Kabupaten Brebes memberikan sambutan dalam sosialisasi desa antikorupsi di Ruang Rapat Lantai 5 KPT.--

DISWAYJATENG, BREBES - Ratusan unsur pemerintah desa di Kabupaten BREBES, diajak untuk menghapus semua bentuk pungutan liar. Sebab, berbagai bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan regulasi yang jelas sangat dilarang. Hal itu, terungkap dalam sosialisasi desa antikorupsi. Bertempat di ruang rapat lantai 5 KPT, kegiatan tersebut turut mengundang perwakilan unsur kecamatan. Tujuannya, membudayakan anti korupsi dalam peningkatan layanan instansi pemerintah bagi masyarakat.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes Nur Ari Haris Yuswanto menyampaikan, memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2023 edukasi stop pungli di lingkungan Pemdes dan kecamatan terus digencarkan. Sebab, untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat harus bersih dan diawali dengan nihilnya pungli. Terlebih, segala bentuk pungli menjadi celah munculnya perilaku korupsi memperkaya diri sendiri.

BACA JUGA:Capaian Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Terminal di Kabupaten Tegal Turun

"Dalam edukasi stop perilaku korupsi, menghadirkan empat narasumber. Yakni, Kabid Dinpermades Hengki, Dinkominfotik Tohir, Inspektorat Wiriyanto dan Kades Pandansari Kecamatan Paguyangan," jelasnya kepada Radar Tegal.

Sejumlah materi dalam kegiatan tersebut, lanjut Ari, meliputi antikorupsi di desa, ketertiban administrasi desa dan layanan desa. Termasuk, pemanfaatan website desa dan pengalaman dari Kades Pandansari selama menjadi Desa Antikorupsi mewakili Pemkab Brebes.

BACA JUGA:Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD 2024 Disetujui DPRD Kabupaten Tegal

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Sriatun menambahkan, selain menggencarkan edukasi dan sosialisasi antikorupsi memperingati HAKORDIA. Tujuannya, mulai merintis satu desa antikorupsi di setiap kecamatan. Teknisnya, dengan membentuk dan memformulasikan mekanisme pelayanan desa antikorupsi sejak dini.

"Harapannya, dengan bekal seluruh materi antikorupsi di lingkungan Pemdes. Ke depannya, seluruh pelayanan publik semakin berkomitmen menyatukan persepsi dalam mewujudkan desa antikorupsi," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: