Bantah Pungli, SMPN 3 Brebes Tegaskan Sumbangan Sukarela Subsidi Silang, Murid Tidak Mampu dan Yatim Piatu Dib

Bantah Pungli, SMPN 3 Brebes Tegaskan Sumbangan Sukarela Subsidi Silang, Murid Tidak Mampu dan Yatim Piatu Dib

MUSYAWARAH - Perwakilan Komite SMPN 3 Brebes menyampaikan Permendikbud Nomor 75/ 2016 tentang Komite Sekolah.Foto: Syamsul Falaq/diswayjateng.id--

BREBES, diswayjateng.id - Komite Sekolah SMPN 3 Brebes menegaskan, tidak ada praktik pungutan liar dalam pelaksanaan satuan pendidikan. Sebab, berdasarkan hasil musyawarah Komite dengan Wali Murid baru Kelas VII pada Sabtu (4/10). Menyatakan tidak ada Pungli apapun, karena yang disepakati hanya Sumbangan Sukarela. Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan sarpras, operasional dan kegiatan lain yang belum terakomodir dalam Bantuan Operasional Sekolah.

‎Wakil Komite Sekolah SMPN 3 Brebes Sunarto menjelaskan, mengawali musyawarah dengan wali murid baru (kelas VII-red) pihaknya mengaku langsung menjabarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Intinya, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

‎"Sehingga kami mempertegas, Komite Sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk Bantuan dan/atau Sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat. Paparan itu, disambut positif semua wali murid yang hadir," ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Tegal, Minggu (5/10).

‎Menindaklanjuti hasil musyawarah, lanjut Sunarto, semua wali murid langsung diarahkan untuk masuk ruang kelas. Tujuannya, membuat surat pernyataan sekaligus persetujuan terkait sumbangan sukarela sebagai dasar. Bahkan, dalam forum tersebut tidak semua wali murid diwajibkan atau dibebani sumbangan.

BACA JUGA:Warga Wuled Pekalongan Tagih Janji Penanganan Dugaan Pungli PTSL Kades, Wakapolres: Tunggu Hasil Audit

BACA JUGA:Warga Wuled Pekalongan Tuntut Kepastian Hukum, Minta Polisi Usut Pungli Kades

‎"Sebab, tradisi SMPN 3 Brebes memanfaatkan memberikan toleransi khusus. Yakni, bagi wali murid tidak mampu dan yatim piatu Dibebaskan dari sumbangan sukarela. Sehingga, ada subsidi silang dari wali murid lainnya sesuai kesanggupan sumbangan sukarela," terangnya.

‎Sunarto menuturkan, terkait besaran sumbangan sukarela juga nominalnya bervariasi dan tidak dipatok. Yakni, berkisar Rp50 ribu hingga batas maksimal kerelaan wali murid memberikan sumbangan. Sehingga, pihaknya mengaku sangat menyayangkan adanya tudingan pungli karena justru menimbulkan fitnah.

‎Hal senada, disampaikan Afandi, salah satu wali murid Kelas VII yang mengaku tidak keberatan memberikan sumbangan sukarela. Bahkan, pihaknya juga turut menampik adanya pungli karena tudingan tersebut tidak sesuai fakta. Sebab, komite sekolah menjabarkan maksud dan tujuan adanya sumbangan sukarela bersifat toleran, tidak mengikat dan tidak memaksa.

‎"Sebagai perwakilan wali murid, kami sangat kecewa jika ada tudingan pungli. Sebab faktanya, komite hanya menjabarkan sumbangan sukarela dan tidak semua wali murid dibebani karena ada subsidi silang. Nilainya juga tidak memberatkan, disesuaikan dengan kesanggupan wali murid," tandasnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: