Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD 2024 Disetujui DPRD Kabupaten Tegal

Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD 2024 Disetujui DPRD Kabupaten Tegal

RAPAT - Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq memimpin Rapat Paripurna.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - DPRD Kabupaten Tegal menerima dan menyetujui hasil evaluasi gubernur Jawa Tengah. Terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Tegal tahun anggaran 2024 dan Raperbup Tegal tentang penjabaran APBD Kabupaten Tegal tahun anggaran 2024 serta tanggapan Bupati Tegal.

Hal itu mengemuka saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, di Gedung DPRD setempat.Rapat Paripurna yang diawali dengan Rapat Badan Anggaran (Banggar) ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq didampingi ketiga wakilnya yakni, Sugono, Rudi Indrayani dan Agus Solichin.

BACA JUGA:3 Warung Ponggol Jati Terlaris, Kuliner Legendaris Khas Tegal yang Unik

Hadir pula Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud, Sekretaris DPRD Untung Subagio dan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Mendasari diskusi antara Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Tegal, maka disepakati dan direkomendasikan bahwa anggaran untuk beberapa OPD di Kabupaten Tegal ada yang bertambah dan berkurang.

Di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), anggaran untuk kegiatan analisis perencanaan dan penyaluran bantuan keuangan bertambah Rp51 juta.

BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy S23 FE, HP Flagship Harga Ekonomis dengan Fitur yang Komplet

Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), anggaran untuk penyediaan gaji dan tunjangan ASN berkurang sekitar Rp1,2 miliar. 

Sedangkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, anggaran untuk TMMD bertambah Rp1,1 miliar.

Sementara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), anggarannya bertambah Rp243,6 juta. Anggaran itu untuk pembayaran kekurangan pengerjaan proyek pembangunan drainase perkotaan Slawi tahun anggaran 2015.

Selain itu, juga ada penambahan anggaran di DPUPR yakni sebesar Rp450 juta untuk kegiatan pelaksanaan persetujuan substansi RTRW kabupaten/kota (memenuhi MCP-KPK).

BACA JUGA:Seharian di Jalan Braga Bandung, Ini 4 Tempat Asik yang Wajib Dikunjungi

Kemudian di Sekretariat DPRD, ada anggaran yang berkurang dan bertambah. Khusus untuk kegiatan penyelenggaraan kajian perundang-undangan berkurang Rp400 juta. Anggaran untuk kunjungan kerja dalam daerah juga berkurang Rp10 juta. 

Sedangkan anggaran untuk pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan, bertambah Rp360 juta. Termasuk anggaran untuk pendalaman tugas DPRD juga bertambah Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: