5 Platfrom Pinjaman Modal Usaha Online Ini Tawarkan Limit Tinggi, Berikut Syarat dan Cara Pengajuannya

5 Platfrom Pinjaman Modal Usaha Online Ini Tawarkan Limit Tinggi, Berikut Syarat dan Cara Pengajuannya

Pinjaman modal usaha online--

BACA JUGA: 6 Pinjaman KTA dari Bank Terbaik di Indonesia yang Dapat Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Mendesak!

BACA JUGA: Pinjol BRI Ceria Tawarkan Pinjaman Aman dan Mudah, Rekomended untuk Digunakan Disaat ada Kebutuhan Mendesak!

Keunggulan dari Modalku untuk pelaku usaha, seperti pinjaman modal dapat dilakukan secara online dan pinjaman awal usaha tanpa menggunakan jaminan.

Proses persetujuan pinjaman hanya membutuhkan 4 hari kerja, terhitung setelan peminjam melakukan konfirmasi pengambilan pinjaman.

3. Akseleran

Akseleran merupakan platfrom fintech P2P Lending yang cocok digunakan untuk mengajukan pinjaman modal usaha. Memberikan modal usaha kepada pengusaha berbentuk firma, CV atau PT, dan perseorangan.

Menawarkan pinjaman mulai dari Rp75 juta hingga Rp200 juta dengan tenor maksimal 24 bulan. Besaran suku bunga ditentukan berdasarkan grade dari pinjaman yang diajukan oleh nasabah.

BACA JUGA: 5 Pinjaman Online Tanpa Slip Gaji Modal KTP, Cepat Cair dan Memiliki Bunga Rendah!

BACA JUGA: 9 Jenis Asuransi Pinjaman di Bank dan Risiko yang Ditanggung, Perhatikan Hal ini Sebelum Menggunakan!

4. Bukalapak BukaModal

Merupakan produk pinjaman modal usaha online yang dibuat untuk pedagang lapak. BukaModal merupakan produk dari Bukalapak yang memberikan fasilitas pinjaman modal kepada pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis.

Pinjaman yang diberikan berkisar Rp2 juta sampai puluhan juta dengan lama pelunasan cicilan yang ditawarkan selama: 3, 6, 12, 18, atau 24 bulan.

5. Koinworks

Salah satu P2P Lending yang memberikan modal usaha untuk pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis. Pengajuan pertama dapat kamu ajukan tanpa harus menggunakan jaminan.

Koinworks memberikan limit pinjaman minimal Rp10 juta dengan tenor pinjaman maksimal 24 bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: