5 Pinjaman Online Tanpa Slip Gaji Modal KTP, Cepat Cair dan Memiliki Bunga Rendah!

5 Pinjaman Online Tanpa Slip Gaji Modal KTP, Cepat Cair dan Memiliki Bunga Rendah!

Pinjaman online tanpa slip gaji--

DISWAY JATENG - Slip gaji merupakan salah satu syarat mengajukan pinjaman online di sebuah platfrom. Pinjaman online tanpa slip gaji kini dapat kamu temukan di beberapa platfrom berikut ini.

Dengan menggunakan pinjaman online tanpa slip gaji kini kamu dapat mengajukan pinjaman lewat aplikasi atau website. Bagi kamu yang memiliki profesi buruh harian, freelance, wiraswasta, supir ojek, dan lainnya dapat mengajukan di platfrom ini.

Pencairan pinjaman online tanpa slip gaji tidak sampai 24 jam loh. Tak hanya itu, pinjol yang akan kami rekomendasikan juga tidak menggunakan jaminan sebagai syarat.

Lalu apa saja pinjaman online tanpa slip gaji? Berikut 5 platfrom pinjol tanpa slip gaji hanya bermodalkan KTP dan syarat tertentu yang terpercaya dan aman.

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Tanpa NPWP Terbaik dan Terdaftar OJK, Proses Pengajuan Mudah Anti Ribet!

BACA JUGA:Bahaya! Maraknya Jasa Joki Pinjol, Bikin Kredit Macet Makin Menumpuk

Daftar Pinjaman Online Tanpa Slip Gaji

1. Kredit Pintar

Pinjaman online tanpa slip gaji yang pertama kami rekomendasikan yaitu Kredit pintar. Menyediakan layanan pinjaman mulai dari Rp2,3 hingga Rp10 juta dengan tenor maksimal mencapai 360 hari.

Bunga tahunan maksimum mencapai 11% dan biaya keterlambatan 1% per hari. Proses pengajuan pinjaman hanya dilakukan 24 jam saja setelah pinjaman di verifikasi.

Syarat yang perlu dipersiapkan hanya foto dan KTP saja loh. Apabila kamu memiliki riwayat kredit yang bagus, kamu dapat mengajukan pinjaman dengan limit yang tinggi dengan bunga rendah.

2. Dana Bijak

Pinjol Dana Bijak tidak menggunakan slip gaji dan NPWP sebagai syarat pengajuan pinjaman. Platfrom ini hanya melayani pinjaman di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

BACA JUGA:Cara Menghapus Hutang Pinjol Tanpa Bayar, Gak Perlu Takut Lagi Didatangi DC Lapangan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: