Tahun 2024, Program PTSL di Kabupaten Tegal Berlanjut

Tahun 2024, Program PTSL di Kabupaten Tegal Berlanjut

KALKULASI - Koordinator PTSL Kantor ATR/ BPN Kabupaten Tegal menghitung jumlah sertifikat yang telah diterbitkan.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL) berlanjut di tahun 2024 mendatang. Program tersebut tahun depan bakal ditopang anggaran dari Bank Dunia atau  Pinjaman Hutang Luar Negeri (PHLN). Untuk Kabupaten Tegal ditarget sebanyak 40.000 sertifikat.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Winarto ST melalui Kasi Survei dan Pemetaan  merangkap Koordinator Program PTSL  Anang Romdloni menyatakan, selain ditarget 40.000 sertifikat di tahun 2024  juga ditarget merampungkan pengukuran untuk 20.000 bidang tanah  melanjutkan sisa i tahun 2023. 

BACA JUGA:MAN Kota Tegal Sukses Meraih Prestasi, Apa Saja

"Untuk program PTSL 2023, target penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT)  sebanyak 43.000. Saat ini  jumlah sertifikat yang jadi sebanyak 35.635 bidang. Kami ditarget harus selesai secara keseluruhan di tanggal 16 Desember 2023," ujarnya.

Dia juga merinci untuk pengukuran  yang didanai Pinjaman Hutang Luar Negeri (PHLN)  sudah berhasil dirampungkan untuk 50.000 bidang. Sementara pengukuran yang didanai  Rupiah Murni selaus 7.892 hektar juga berhasil diselesaikan. 

BACA JUGA:Banyak Pengusaha yang Tidak Tertib, Realisasi Pajak Daerah di Kabupaten Brebes Kurang Maksimal

"Kami saat ini terkosentrasi menyelesaikan penerbitan sertipikat yang tersisa sebanyak 7.365 sertipikat. Dengan estimasi waktu yang tersisa hingga deadline 16 Desember 2023 setidaknya dalam sehari harus bisa rampung 670 sertipikat," cetusnya.

Di tahun 2023, program PTSL yang didanai Rupiah Murni menghampiri 15 desa dan program PTSL yang didanai Pinjaman Hibah Luar Negari (PHLN)  menghampiri 28 desa.  

BACA JUGA:Perketat Pengawasan Antisipasi Pelanggaran Kampanye Medsos di Kabupaten Brebes

"Kami optimis target yang diberikan akan bisa terealisasi," ungkapnya. 

Pihaknya juga berupaya seluruh bidang tanah di Kabupaten Tegal kedepan minimal sudah bisa terpetakan dalam peta pendaftaran tanah.

"Hal ini sesuai dengan harapan Pemkab Tegal agar mempunyai data seluruh bidang tanah dalam bentuk peta bidang. Tang sangat penting artinya dalam perumusan kebijakan perencanaan pembangunan dan tata ruang yang berkesinambungan di Kabupaten Tegal," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: