Banyak Pengusaha yang Tidak Tertib, Realisasi Pajak Daerah di Kabupaten Brebes Kurang Maksimal
BANDEL - Tim penertiban pajak daerah memasang stiker pengemplang pajak bagi pengusaha restoran yang belum tertib. Ini sebagai salah satu cara untuk meningkatkan capaian pajak daerah di Kabupaten Brebes. foto: syamsul falaq/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, BREBES - Masih banyaknya pengusaha yang tidak tertib dan patuh membayar pajak, membuat realisasi pajak daerah seret. Hal itu, dibuktikan dengan belum maksimalnya realisasi pajak dan retribusi daerah Kabupaten Brebes. Berdasarkan akumulasi Badan Pendapatan Daerah kota bawang, pajak restoran dan reklame mendominasi tersendatnya realisasi capaian pajak daerah.
BACA JUGA:Perketat Pengawasan Antisipasi Pelanggaran Kampanye Medsos di Kabupaten Brebes
Kepala Bapenda Brebes Subandi saat dikonfirmasi mengungkapkan, jika dikalkulasi secara menyeluruh dari 11 item pajak dan retribusi. Capaian globalnya, baru 90,15 persen atau Rp164,84 Miliar dari total Rp182,85 Miliar. Khususnya, realisasi pajak restoran dan reklame memang terkendala kurangnya kepatuhan pengusaha membayar pajak.
"Kendalanya, banyak pengusaha restoran khususnya non franchise kurang tertib membayar pajak. Kemudian, banyak vendor reklame yang masih mengabaikan pembayaran pajak," terangnya.
BACA JUGA:Jalan Dukuh Lenggak Kabupaten Pemalang Dirabat Beton
Rincian realisasi pajak daerah, lanjut Subandi, meliputi Pajak Hotel dari target Rp550 juta terealisasi Rp515,8 juta atau 93,78 persen.
Pajak Restoran total Rp7 Miliar, realisasinya Rp6,04 Miliar atau 86,32 persen dari target. Kemudian, Pajak Hiburan Rp500 juta tercapai Rp455 juta atau 91,11 persen. Pajak Reklame Rp4,2 Miliar baru terealisasi Rp3,59 Miliar atau 85,56 persen, Pajak Parkir Rp600 juta, tercapai Rp466 juta atau baru 77,78 persen. Pajak ABT Rp l950 juta terealisasi Rp896 juta atau 94,39 persen.
BACA JUGA:5 Cara Agar Pinjol Tidak Curi Data Nasabah
"Selain itu, Pajak Minerba Rp 5,05 Miliar tercapai Rp1,3 Miliar atau hanya 25,74 persen. PBB-P2 Rp l55 Miliar sudah mencapai Rp52,02 Miliar atau 94,59 persen. Terakhir,Pajak BPHTB Rp40 Miliar terealisasi Rp36,08 Miliar atau 90,21 persen," ujarnya.
Subandi menuturkan, selain kendala realisasi pajak restoran dan reklame. Selama pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024, semua parpol tidak dipungut pajak reklame dalam pemasangan baliho. Sehingga, dengan sisa waktu yang ada potensi pendapatan daerah menjadi terganggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: