Diteror dan Ditagih Pinjol Ilegal Padahal Tidak Pernah Meminjam, Jangan Panik Lakukan Langkah Ini!

Diteror dan Ditagih Pinjol Ilegal Padahal Tidak Pernah Meminjam, Jangan Panik Lakukan Langkah Ini!

Ditagih pinjol padahal tidak meminjam--foto kompas tv

Kemudian dia meminta pinjol berizin terus meningkatkan layanan yang bisa membantu dan dimanfaatkan masyarakat hasilnya terkait keberadaan pinjaman online.

Mengutip daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021, terdapat delapan pinjaman online yang berorientasi syariah. Sementara satu fintech lending yang berada di konvensional dan syariah, serta sisanya adalah konvensional.

Pinjol syariah yang telah memiliki izin usaha dari OJK diantaranya, Ammana.id, ALAMI, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa.id, dan Papitupi Syariah. Sementara fintech lending syariah yang telah terdaftar yakni Ethis dan Kapitalboost.

 

Itulah beberapa hal yang harus kalian waspadai dengan adanya pinjol ilegal yang atas namai kalian yang tidak merasa berhutang, serta tentang data diri kalian jangan sampai dicuri dan dimanfaatkan oleh orang lain. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: