Sah! UMK Kabupaten Tegal Naik 4,03 Persen, Jadi Rp 2.191.161

Sah! UMK Kabupaten Tegal Naik 4,03 Persen, Jadi Rp 2.191.161

Kasi Upah Dinas Perintransnaker menerangkan regulasi kenaikan UMK untuk wilayah Kabupaten Tegal.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG  - Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah nomor 561/57/2023, yang diterbitkan 30 November 2023, tentang UMK pada 35 kota dan kabupaten di Jawa Tengah tahun 2024. Kabupaten Tegal ditetapkan kisaran upah diangka Rp 2.191.161. Bila dibanding dengan UMK tahun sebelumnya, terdapat kenaikan sekitar 4,03 persen.

Kepala Dinas Perintransnaker Riesky Trisbiyantoro melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Agus Massani didampingi Kasi Upah, Heri Eko Setyawan menyatakan, bila dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Tengah, prosentase  kenaikan UMK di Kabupaten Tegal paling tinggi.

"Daerah lain kenaikan UMK dikisaran 2 sampai 3 persen. Namun karena besaran nominal awalnya kecil, kenaikan prosentase ini terlihat kurang maksimal," ujarnya Jumat 1 Desember 2023 .

Pemberlakukan kenaikan UMK diseluruh wilayah Jawa Tengah ini, efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Petani Pantura Kabupaten Tegal Dapat Bantuan Bibit Melati

"Diharapkan dengan kenaikan UMK ini, meskipun belum mampu memenuhi rasa keadilan ditingkat pekerja. Setidaknya bisa memberi motivasi dalam meningkatkan nilai produktifitas  tenaga kerja yang ada di Kabupaten Tegal, untuk pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 tahun ," cetusnya.

BACA JUGA:UMK Jawa Tengah 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi

Ditegaskan, Gubernur juga mengeluarkan Surat Edaran nomor 561/ 0017430/ 30 November 2023, tentang struktur dan skala upah perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024, yang ditujukan kepada bupati dan walikota, serta pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah.

BACA JUGA:Korpri Harus Beri Penghargaan kepada Pegawai Negeri Komitmen

"Prinsipnya upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun lebih, berpedoman pada sruktur dan skala upah. Sebaiknya bupati dan walikota memastikan, bahwa perusahaan yang ada diwilayahnya melaksanakan struktur skala upah. Serta didalam menyusun  struktur skala upah, mempertimbangkan dan memperhatikan inflasi di bulan September 2022 hingga September 2023 sebesar 2,49 persen dari upah minimun kabupaten / kota yang berlaku," ungkapnya(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: